Berita Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli

by
Berita Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli


Jakarta, Pahami.id

Peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kalimantan Selatan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pungli yang sedang ditangani.

Salah satu mobil yang disita adalah mobil pikap berkabin ganda (kabin kembar) atas nama Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik ​​mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di Kejaksaan Negeri HSU, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, penyidik ​​menyita sebuah mobil terdaftar milik Pemkab Tolitoli.

Bahwa dalam rangkaian penggeledahan, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik ​​juga menyita kendaraan roda empat di rumah dinas HSU Kajari yang terdaftar sebagai milik Pemda Tolitoli, kata Budi.

Dia belum bisa mengomunikasikan keterkaitan antara mobil yang terdaftar sebagai milik Pemprov itu dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang diselidiki.

Budi hanya mengatakan sejumlah bukti akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Pada tulisan ini, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari Pemkab Tolitoli terkait aset mobil yang disita KPK.

Duduklah di atas kasingnya

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka, mulai dari ketua jaksa hingga kepala bagian di kejaksaan.

Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto dan Kepala Bagian Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Usai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lain.

Penerimaan uang tersebut merupakan hasil pemerasan Albertinus terhadap sejumlah pejabat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Selama November-Desember 2025, dari permohonan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20).

Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) pada 17-18 Desember.

(anak-anak/ryn/anak-anak)