Jakarta, Pahami.id —
POLISI terungkap Fauzan Fahmi (43) sempat menguliti jari perempuan bernama Sinta Handayani (40) usai mencabut nyawa korban. Hal itu dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.
“Tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan ibu jari kanan dan kiri. Dia mengupas kulit jari telunjuk dan ibu jari dengan menggunakan pisau guna menghilangkan bekas korban, sehingga menghilangkan identitas korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
Wira juga mengungkapkan Fauzan diduga dalam pengaruh sabu saat membunuh korban dan menggorok lehernya.
Hal itu terungkap dari hasil tes urine Fauzan. Dari hasil urin, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal itu diketahui positif mengonsumsi amfetamin.
“Tersangka ini sepertinya baru saja mengonsumsi sabu. Jadi pada saat kejadian kemungkinan tersangka sudah selesai mengonsumsi sabu,” kata Wira.
Fauzan di sisi lain mengaku menyesal atas perbuatannya yang membunuh korban. Fauzan pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan kejam yang dilakukannya.
“Menyesal, sangat menyesal,” kata Fauzan.
Sebelumnya, jenazah perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus tas besar yang mengapung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di sebuah kompleks perumahan di kawasan Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.
Jenazah wanita tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Handayani (40).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Penjaringan.
Kini, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(des/fr)