Surabaya, Pahami.id –
Dewan Cendekia Indonesia (Mui) Jawa Timur menanggapi langkah -langkah Asosiasi Pengusaha Sound System untuk mengubah nama Suara Horeg Menjadi ‘Karnaval Suara Indonesia’.
Sekretaris MUI Java Timur Hasan Ubaidillah menekankan bahwa perubahan nama atau merek tidak harus membatalkan bahan ilegal dari fatwa yang telah mereka kunjungi.
“Itu sebenarnya fatwa (haram) dari mui timur mui bukan hanya masalah merek, karena seperti yang telah dinyatakan [sound horeg] Itu diberikan oleh publik, “kata Hasan ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (1/8).
Dia mengatakan inti dari fatwa itu ilegal pada suara Horeg tidak hanya dalam nama, tetapi efek kebisingan dan potensi norma dalam implementasinya.
“Ini berarti mengubah istilah apa pun, suara horeg, suara karnaval Indonesia atau suara lainnya, selama tingkat kebisingan, desibel melebihi batas normal, jika 85 desibel diperlukan, ya masih mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran manusia yang normal menyebabkan masalah kesehatan,” katanya.
Hasan menekankan bahwa fatwa ilegal sebelumnya telah membuatnya karena suara Horeg dianggap menyebabkan masalah kesehatan dan ketertiban umum. Suara suara yang melebihi ambang batas, katanya, dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen terhadap risiko masalah jantung.
“Intinya adalah mengganggu kesehatan, yang berarti bahwa ketika mendengar suara ada potensi gangguan telinga permanen, menanggapi penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif dan sebagainya.
Dia menambahkan bahwa meskipun menggunakan nama baru, jika dalam praktik suara horeg masih melibatkan menonton yang tidak sesuai dengan norma -norma seperti elemen pornografi atau penggunaan minuman keras, implementasinya masih harus diluruskan sesuai dengan etika agama, peraturan, dan nilai -nilai agama.
“Lalu umumnya menonton masih ada pornografi, tindakan pornografi, jadi ada minuman, ya itu tetap fatwa mui harus diluruskan berdasarkan standar sesuai dengan norma -norma agama, etika, dan peraturan yang ada,” katanya.
Oleh karena itu, MUI terus mendorong Pemerintah Daerah Java Timur untuk segera mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan penggunaan dan aktivitas Sound Horeg.
Hasan mengungkapkan bahwa MUI Jawa Timur juga secara aktif terlibat dalam persiapan peraturan. Karena mereka adalah bagian dari pasukan khusus yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawaila.
Dia mengatakan pada saat ini proses pencocokan aturan masih berlangsung. Beberapa pertemuan diadakan di antara polisi distrik Jawa Timur, barisan Polandia, Bakesbangpol, TNI/Polri dan MUI.
“Sekarang sedang diselesaikan, semoga tidak akan dirilis untuk waktu yang lama,” katanya.
Sementara itu, untuk menangkal gambar negatif, komunitas pengusaha sistem suara di Java Timur menciptakan anti -sikap. Pengusaha sewa suara yang merupakan anggota United Sound Association untuk menyatakan penghentian istilah ‘horeg’ yang dianggap negatif.
Mereka menyatakan istilah baru daripada Horeg, karnaval suara Indonesia. Deklarasi berlangsung di tengah peringatan 6 tim SOTOK di lapangan Kampung Gedog Kulon, Distrik Turen, Malang, Jawa Timur awal pekan ini.
Deklarasi video oleh pengusaha sewa suara di atas panggung pada hari Senin (29/7) virus langsung di media sosial. Tampaknya ada di acara Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, bos memed potentio alias Thomas Alva Edisound Horeg.
Memed adalah salah satu karakter dalam suara suara angka baru -Ini adalah virus di media sosial. Ketua Asosiasi Sound Sound United Stevan David Stevan mengatakan perubahan dalam istilah dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat.
“Tidak lagi menggunakan nama suara Horeg.
(FRD/DAL/BAC)