Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kasus yang dituduhkan pelecehan seksual Apa yang dilakukan OKU Agus alias IWAS masih diselidiki Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolda NTB dan telah ditangkap. Menurut polisi, ada 15 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
Jumlah korban tersebut berdasarkan data terakhir yang diterima polisi dari Komisi Daerah Penyandang Disabilitas (KDD) Wilayah NTB.
Oleh karena itu, polisi telah menyerahkan berkas perkara Agus ke Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB. Namun pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Berikut beberapa fakta terbaru kasus dugaan pelecehan seksual yang dirangkum Agus CNNIndonesia.com.
Daftar Isi
Rekonstruksi adegan kasus 49
Polda NTB melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Agus pada Rabu (11/12). Agus sebagai tersangka telah dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.
Dilaporkan detikcomSebanyak 49 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.
Bayar untuk Penginapan
Dilaporkan detikcomDalam proses rekonstruksi terungkap Agus sempat meminta korban membayar Rp 50 ribu untuk kamar homestay.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, ada dua versi kejadian yang terjadi di kamar homestay tersebut. Menurut Agus, korban membuka pakaian dan membuka pintu penginapan.
Dari versi korban, tersangka aktif (di dalam kamar), kata Syarif usai melakukan rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Sebelum berangkat ke homestay, Agus mengantar korban dengan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram. Syarif mengatakan, hal itu dilakukan Agus untuk membujuk korban agar bersedia membayar harga kamar tersebut.
Setibanya di rumah pedesaan, Agus kemudian memerintahkan korban untuk segera membayar biaya akomodasi. Setelah itu, Agus dan korban masuk ke kamar homestay nomor 6.
Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperlihatkan dua versi bukaan pintu penginapan.
Berdasarkan kejadian versi korban, Agus membuka pintu kamar menggunakan dagunya. Sedangkan menurut versi Agus, korban membuka pintu penginapan.
Begitu pula rekonstruksi saat keduanya berada di dalam ruangan dilakukan dalam dua versi.
Syarif menegaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual, apalagi kasus ini melibatkan dua kelompok rentan yakni perempuan dan penyandang disabilitas.
Korban dan Agus sempat terlibat adu mulut
Masih dalam proses rekonstruksi, Agus diketahui tengah adu mulut dengan korban berinisial MA saat dugaan pelecehan seksual terjadi di Nang’s Homestay.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, perdebatan itu terkait pembayaran kamar di penginapan tersebut. Menurut dia, Agus meminta korban membayar biaya akomodasi dan akan diganti setelah pulang ke rumah.
“Dia (korban) minta uang dan IWAS tidak bisa membayar karena saat itu dia tidak punya uang. Tapi dia kemudian menginginkannya, sehingga dia (korban) marah,” kata Ainuddin.
Ainuddin mengatakan, pertengkaran antara korban dan Agus bermula saat mereka berada di kamar homestay. Konflik berlanjut ketika mereka hendak keluar penginapan menuju Jalan Udayana, khususnya di sekitar Balai Islam NTB.
4 korban meminta perlindungan LPSK
Sebanyak empat korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, ada dua orang teman korban yang meminta perlindungan kepada LPSK karena mengalami tekanan psikologis.
“Korban yang mengajukan lamaran ada empat orang, kemudian dua temannya karena stres psikis. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban mengatakan demikian,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Sunaryati di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu.
Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lamban karena aparat penegak hukum tidak menjadikan keterangan korban sebagai landasan utama mengungkap kasus tersebut.
Padahal, kata dia, ketentuan penggunaan keterangan korban sebagai dasar utama penyidikan kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Kendalanya karena keterangan korban belum menjadi landasan utama. Sedangkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan keterangan korban di atas, ujarnya.
Agus dibela oleh 16 pengacara
Dalam kasus ini, 16 pengacara menyatakan akan membela Agus. Ainuddin mengatakan Agus sangat terbuka terhadap kuasa hukum.
Menurut Ainuddin, hal ini akan memudahkan dirinya dan tim mendampinginya menjalani proses persidangan.
“Agus sangat terbuka kepada pengacaranya, kami minta dia terbuka agar kami bisa membela diri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengakuan Agus akan dijadikan bahan pembelaan oleh pengacaranya. Ainuddin mengklaim persetubuhan Agus dan korban dilakukan atas dasar suka sama suka dan ada persetujuan di antara mereka.
“Itu musyawarah untuk mufakat, tidak ada paksaan,” kata Ainuddin.
(des/tsa)