Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Ayo penculikan dan Tuduhan Pembunuhan M Inspadijta (MIP) Kepala bank bank Di tengah Jakarta, itu mulai diturunkan satu per satu.
Tubuh Ilham ditemukan di ladang, serangan baru, Bekasi, Kamis (8/21) di pagi hari, setelah diculik dari pusat pembelian di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/20).
Dalam kasus ini, penyelidik Direktorat Polisi Jakarta dari Investigasi Kriminal telah menangkap dan menyebut 15 orang sebagai tersangka. Mereka sekarang telah ditangkap.
Cnnindonesia.com telah merangkum beberapa fakta yang terkait dengan kasus penculikan sebagai berikut:
Daftar Isi
Motif yang terkait dengan ketidakaktifan akun
Berdasarkan penyelidikan motif di balik tindakan penculikan didasarkan pada rencana atau keinginan untuk mentransfer uang dari akun yang tidak aktif ke akun perlindungan.
Akun tidak aktif adalah akun yang tidak digunakan setidaknya selama tiga bulan.
“Motif pelaku untuk melakukan tindakan mereka, pelaku atau tersangka berencana untuk mentransfer uang dari akun yang tidak aktif ke akun perlindungan yang diberikan,” kata Komisaris Polisi Jakarta dari Komisaris Investigasi Polisi Triputra pada konferensi pers pada hari Selasa (16/9).
Rencana itu dimulai oleh dugaan permen alias Ken. Di mana, orang tersebut adalah pihak dengan data akun yang tidak aktif di beberapa bank. Untuk memperlancar rencana, pada Juni 2025, C bertemu dengan DWI Hartono (DH) untuk membahas masalah mentransfer dana.
Namun, agar rencana tersebut dapat mentransfer uang dari rekening tidak aktif ke akun yang diperhitungkan, mereka membutuhkan persetujuan dari kepala bank.
Singkat cerita pendek, dari Candy dan Dual Chat juga bergabung dengan lusinan tersangka lain dan mereka juga memberikan penculikan terhadap para korban.
Mulai dari KTP
Karena membutuhkan persetujuan kepala bank bank, tersangka mulai menemukan angka yang ditargetkan dan dapat diundang untuk bekerja sama. Namun, Candy mengakui bahwa upaya untuk menjangkau kepala cabang bank selalu gagal.
Sampai akhir DWI kemudian membawa nama Ilham sebagai target. Nama inspirasinya didasarkan pada kartu nama yang ia terima dari salah satu temannya.
“Kacab ini dipilih berdasarkan informasi dari Brother DH, ini adalah salah satu orang yang melihat dan dia juga bertanya kepada temannya apakah dia memiliki kontak bank.
Anggota Kopassus terlibat
Selain 15 tersangka, telah mengungkapkan bahwa ada dua keterlibatan anggota Kopassus dalam penculikan ini. Keduanya adalah Sersan (Serka) N dan Coopral Two (Kopda) FH.
Pomdam Jaya juga menamai kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, bukti dan informasi dari lusinan saksi.
“Unit ini berasal dari detasemen markas di Kopassus,” Danpomdam Jaya mengatakan Polisi Militer Kolonel (CPM) Donny Agus Priyanto pada konferensi pers di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Selasa.
Donny juga mengungkapkan bahwa sebelum dinobatkan sebagai tersangka Serka N dan Kopda F sedang dicari oleh unitnya karena mereka tidak datang dari departemen.
“Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena mereka tidak hadir tanpa izin,” katanya.
Menerima IDR 100 juta
Masih dari penyelidikan, telah mengungkapkan bahwa Kopda FH dan Serka dijanjikan RP100 juta cadangan untuk berpartisipasi dalam penculikan.
“Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melaksanakan Undang -Undang ini didasarkan pada nominal RP100 juta saksi yang dihasilkan,” kata Donny.
Dalam hal ini, Pomdam Jaya juga menyita uang tunai Rp40 juta dari tangan Kopda FH sebagai bukti.
4 kelompok tersangka
Dalam hal ini, polisi membagi 15 tersangka menjadi empat kelompok yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam penculikan Ilham.
Kelompok pertama adalah otak penculikan. Ada empat tersangka dalam kelompok itu, Candy Alias Ken, Dwi Hartono (DH), JP dan AAM.
Yang kedua adalah gugus penculikan. Secara total, ada lima tersangka yaitu E, REH, JRS, AT dan EWB.
Kelompok ketiga adalah penganiayaan yang menyebabkan korban mati. Kelompok ini terdiri dari tiga tersangka, JP, NU dan DSD.
Akhirnya, gugus pengawasan mengikuti korban. Ada empat tersangka dalam kelompok ini, masing -masing dengan inisiasi AW, EWH, RS dan AS.
Seorang buron
Selain 15 tersangka dan dua anggota Copassus, polisi masih mengejar orang lain yang sekarang besar dengan inisial seperti alias B.
Contohnya termasuk dalam kluster pengawasan yang berperan dalam mengamati atau mengikuti para korban sebelum tindakan penculikan dilakukan.
“Dari kasus ini masih ada satu orang yang belum ditangkap dan kami menetapkan DPO dengan inisial misalnya,” kata pahlawan itu.
Tidak tunduk pada artikel pembunuhan
Dalam hal ini, polisi tidak mengajukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Alasannya adalah, tidak ada niat awal yang ditemukan dari tersangka untuk membunuh kehidupan korban.
“Tentang masalah yang tunduk pada (artikel) 340 KUHP (pembunuhan yang direncanakan) seperti yang mungkin kita lihat dari keinginannya sejak awal. Jika (artikel) 340 benar -benar niat untuk membunuhnya,” kata pahlawan itu.
Pahlawan menjelaskan dari hasil ujian dan dalam waktu, tersangka mengklaim tidak memiliki niat untuk membunuh. Mereka hanya ingin menculik dan menganiaya para korban, tetapi mati.
“Tetapi dalam kasus ini, maksud pelakunya harus diculik, tetapi akhirnya mengakibatkan kematian korban,” katanya.
Dalam tindakan mereka, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang merampok kemerdekaan seseorang dengan ancaman kriminal maksimum 12 tahun penjara.
(FRA/DIS/FRA)