
Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji yang dijadwalkan Selasa (24/2).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat tidak hadir.
Sidang kemudian ditunda selama seminggu hingga 3 Maret 2026
CNNIndonesia.com telah merangkum fakta persidangan.
Daftar Isi
Komite Pemberantasan Korupsi tidak hadir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK berhalangan hadir karena akan melakukan rapat untuk empat sidang praperadilan lagi.
“Komite Pemberantasan Korupsi melalui Biro Hukum meminta penundaan sidang hari ini karena tim saat ini sedang mengikuti empat sidang pendahuluan lainnya secara paralel,” kata Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/2).
Karena rata-rata kuota haji
Yaqut mengatakan, alasan dibuatnya peraturan menteri yang mengatur pembagian tambahan kuota haji masing-masing 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler adalah untuk menjaga keselamatan jamaah di Arab Saudi.
Satu-satunya pertimbangan yang saya ambil dalam menentukan pembagian kuota adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan nyawa jamaah karena terbatasnya ruang di Arab Saudi, kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut menjelaskan, keputusan pembagian kuota haji mengacu pada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Arab Saudi, sehingga kewenangan pengendalian haji berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau kewenangan di sana kita terikat dengan aturan yang ada di Saudi termasuk pembagian kuota karena ada MoU ya kita jadikan pedoman agar lahir KMA (Perintah Menteri Agama),” ujarnya.
Yaqut mengklaim ada cacat prosedur
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan. Hakim inilah yang menjadi alasan Yaqut mendaftarkan permohonan Praperadilan.
“Ada lebih dari tiga hal yang kami lakukan, antara lain penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Hukum Pidana Tipikor (UU Tipikor), Pasal 2, dan Pasal 3 yang dibatalkan dan tidak berlaku lagi, serta diganti dengan pasal-pasal dalam KUHP yang baru,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Namun mereka sama sekali tidak merujuknya. Jadi, dari prosedur kami melihat banyak kesalahan, banyak kekurangan dan kami merasa berhak mengujinya dalam sidang kali ini,” sambungnya.
Yaqut sendiri mengatakan, permohonan praperadilan ini untuk menguji prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, kasus yang menimpanya jangan sampai membuat pemimpin takut mengambil kebijakan karena bisa jadi akan dipertanyakan.
“Kebijakan yang diambil, meski berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, tidak serta merta bisa terbantahkan,” kata Yaqut.
“Tapi hal itu jangan membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut. Saya kira begitu,” lanjutnya.
bantahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah alasan Yaqut yang membagi tambahan kuota haji secara merata demi menjaga keselamatan jamaah. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan prinsip Hifzu an Nafs yang disampaikan Yaqut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji.
Kalau dicek latar belakangnya sendiri, tidak cocok, kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).
Budi mengatakan, penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi jumlah jemaah Indonesia. Namun permasalahannya adalah pembagian kuota yang tidak sesuai peruntukannya, hal ini menyebabkan antrean haji menjadi lebih panjang.
Duduk di masalah kuota haji
Tambahan kuota haji yang menjadi objek pemeriksaan KPK itu didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.
Namun yang terjadi, pembagiannya masing-masing 50 persen. Kuota haji normal 10.000 dan kuota haji khusus 10.000. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian tambahan kuota haji.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, Yaqut dan staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
(keluarga/bukan)
