Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Batang Polandia Akhirnya menetapkan kepala desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kepalsuan dokumen SHGB-Shm di wilayah tersebut Pagar laut Tangangang, Banten. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Investigators with the degree participants have agreed to determine four suspects. Where four suspects are related to the issue of forgery of several documents for land rights requests,” said Brigadier General Djuhandhani Criminal Crime Director Rahardjo Puro in Jakarta in Jakarta in Jakarta in Jakarta in Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta pada hari Selasa (18/2).
DJUhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka adalah Arsin sebagai kepala Kampung Kohod, Ujang Karta sebagai Sekretaris Kampung Kohod, dan SP dan CE sebagai penerima pengacara.
Berikut ini adalah fakta menentukan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen makanan laut yang dirangkum Cnnindonesia.com.
Daftar Isi
Tim Kohod CS Card
DJUhandhani menjelaskan bahwa penyelidik tidak menahan empat tersangka karena tajuk utama dan tekad baru.
Namun, para penyelidik telah mengoordinasikan Kementerian Imigrasi untuk mengeluarkan surat terlarang dari empat tersangka.
“Kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk segera melarang tersangka,” katanya.
Peran kartu CS Kohod
Dalam hal ini, arsin CS dianggap telah terbukti pengadaan berbahaya untuk membuat dokumen.
DJUhandhani menjelaskan bahwa empat tersangka memalsukan dokumen Girik, surat kontrol fisik di bidang tanah, surat yang tidak disengaja, sertifikat tanah, kepada pihak berwenang pengacara untuk menangani sertifikat dari penduduk desa Kohod.
Selain itu, Arsin bersama dengan Karta sebagai sekretaris Kohod juga memalsukan dokumen -dokumen yang dimiliki oleh desa selama Desember 2023 hingga November 2024.
Dia mengatakan berbagai dokumen yang digunakan kemudian digunakan oleh empat untuk mengajukan aplikasi untuk pengukuran Kantor Layanan Layanan (KJSB).
“Dan permintaan akan hak atas Kantor Tanah Kabupaten Tangang hingga 260 SHM diterbitkan atas nama orang -orang Kohod,” katanya.
Tersangka saling menuduh
DJUhandhani mengatakan para penyelidik telah melakukan konfrontasi kepada pelaku sebelum disebut sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, katanya, empat tersangka saling menuduh dalang utama pemalsuan dokumen.
“Kami sedang melakukan konfrontasi antara sekretaris desa, kepala desa, dan penerima.
DJUhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan, para penyelidik kemudian percaya bahwa keempat mereka terlibat dan bekerja sama dalam pemalsuan dokumen.
Motif ekonomi
Dia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan telah ditemukan bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin CS semata -mata karena faktor ekonomi.
Namun, DjiHandhani mengakui bahwa penyelidik terus mengeksplorasi jumlah keuntungan yang diperoleh oleh masing -masing tersangka dari hasil dokumen.
“Sekarang kita terus tumbuh, yang jelas adalah tentang ekonomi,” katanya.
(TFQ/TSA)