Berita Fakta-fakta Kasus Pemerasan di Rutan KPK yang Melibatkan 15 Pegawai

by

Daftar isi


Jakarta, Pahami.id

Kasus yang dituduhkan pemerasan terjadi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan)Komisi Pemberantasan Korupsi) melibatkan total 15 karyawan.

Pegawai KPK yang diduga terlibat kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/3) lalu.

Berikut fakta terkait kasus ini berdasarkan rangkumannya CNNIndonesia.com.


15 Tersangka Telah Ditangkap

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 15 orang tersangka kasus pemerasan di Rutan KPK.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Upaya pemaksaan ini dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyidikannya pada Jumat (15/3).

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. , Jumat (15/3).

KPK juga telah mengungkap identitas tersangka yang ditangkap.

Yang didakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Ketua RutanKPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Sipil (PNYD) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).

Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Berikutnya, Pejabat Cabang Rutan KPK mewakili Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmanwanto.

KPK mengungkap konstruksi kasusnya, ada kepala desa dan total uang Rp 6,3 miliar

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus yang melibatkan 15 orang ini bermula dari Hengki yang merupakan PNYD di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden ditugaskan sebagai Petugas Keamanan dan Pj. Kepala Cabang Penahanan.

Pada tahun 2019, terjadi pertemuan yang melibatkan Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan dan Ricky.

Rapat tersebut bertujuan untuk menunjuk dan mengarahkan Ridwan sebagai “kepala” di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai “kepala” di Rutan Rumah Merah Putih, dan Suharlan sebagai “kepala” pada Pendidikan Antikorupsi. Pusat (ACLC) dari Pusat Penahanan.

Berlanjut pada tahun 2020, terjadi perubahan komposisi anggota “lurah” diantaranya Wardoyo, Abduh, Ricky dan Ramadhan.

Tugas para ‘penghulu’ adalah mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga rutan cabang KPK, kata Asep.

Kaitannya dengan istilah ‘Korting’, wakil narapidana bertugas mengumpulkan uang dari narapidana, lanjutnya.

Pengangkatan Korting disebut-sebut atas inisiatif Hengki yang kemudian dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjadi Panglima Cabang KPK pada tahun 2022.

Fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan telepon seluler dan power bank, serta pemeriksaan informasi menjadi metode yang digunakan Hengki dkk terhadap para tahanan.

Sementara bagi narapidana yang tidak atau terlambat menyetor, diberikan perlakuan tidak nyaman antara lain sel penjaranya dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan kuota olah raga, serta diperbanyak tugas jaga dan piket kebersihan, kata Asep.

Pelayanan yang diberikan para tersangka ini memiliki harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank induk dan dikendalikan oleh “penghulu” dan Korting.

Asep mengatakan, pembagian uang kepada Hengki dkk dilakukan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

“HK dkk dalam melakukan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password, antara lain informasi pemeriksaan banjir, sangkar burung dan makanan jagung berarti transaksi uang, dan botol diartikan sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep.

“Selama periode 2019-2023, jumlah uang yang diterima HK dkk sekitar Rp 3,6 miliar dan masih akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap aliran uang dan penggunaannya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hengki dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komite Pemberantasan Korupsi meminta maaf

Atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan pegawainya, pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tindakan para pegawainya telah merusak nilai integritas yang telah lama dianut lembaga antirasuah tersebut.

Kami sebagai pimpinan KPK meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami sebagai pimpinan bertanggung jawab penuh, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).

Ghufron memastikan proses penegakan hukum atas kasus dan pendisiplinan akan dilakukan secara bertanggung jawab dan hati-hati. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk ketegasan dan zero toleransi KPK terhadap tindak pidana khususnya korupsi.

Kata dia, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik dimana 78 pegawainya telah diberikan sanksi permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Selanjutnya, proses penindakan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh Inspektorat. Sementara untuk penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, jelas Ghufron, sejauh ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pertanggungjawaban 15 orang.

Perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus menerus di bawah koordinasi Sekjen, ujarnya.

(mab/pua)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);