Berita Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Menghukum terdakwa Emirsyah Satar lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Rianto. Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Hakim menilai Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan pokok jaksa, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.


Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar US$86.367.019 subsider dan dua tahun penjara. Dalam putusannya, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, Emirsyah sebagai salah satu direksi utama BUMN tidak berupaya melaksanakan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan yang meringankan, Emirsyah kini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi. Berdasarkan pantauan majelis hakim, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan.

Masih memikirkan keputusannya

Baik Emirsyah maupun jaksa mengutarakan pemikirannya atas keputusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan penjara ditambah uang pengganti US$ 86.367.019 empat tahun penjara.

Emirsyah disebut menimbulkan kerugian finansial negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp 9,37 triliun terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kejahatan tersebut dilakukannya bersama Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager PT GA Aircraft Delivery dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Manajemen Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).

Kemudian Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management International serta sebagai perantara (commercial Advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Lalu dengan mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.

Tindak pidana gabungan tersebut disebut-sebut menguntungkan beberapa perusahaan yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).

(ryn/DAL)