Berita Eksekutif, Legislatif, Yudikatif di IKN pada 2028

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyebut Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif dan yudikatif di IKN pada tahun 2028.

“Kami sudah menyiapkan sarana dan prasarana di ibu kota nusantara. Presiden RI telah memberikan instruksi untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di ibu kota nusantara pada tahun 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan,” kata Basuki, dikutip dari pers. rilis siaran pers Badan Investasi Nusantara yang dirilis pada Jumat (17/1).

Presiden Prabowo, lanjutnya, juga sudah memastikan akan resmi berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.


Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga telah memastikan bahwa Presiden akan memulai tugasnya di IKN pada tanggal 17 Agustus 2028 yang merupakan tonggak penting penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia di IKN, kata Basuki dalam keterangannya.

Hal tersebut disampaikan Basuki dalam pertemuan Otoritas IKN dengan beberapa investor perbankan terkemuka di Indonesia antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, Bankaltimtara, BTN, dan BCA pada Jumat.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) di IKN Nusantara.

Ia mengatakan percepatan pengembangan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan warga yang akan merantau ke nusantara.

Menurut dia, kantor layanan perbankan ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal I tahun 2026 untuk mengedepankan layanan perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan warga IKN.

AKBP Basuki Hadimuljono. (Pahami.id/Sakti Darma Abhiyoso)

Selain itu, Basuki juga menjelaskan, Prabowo pernah berpidato di forum internasional G20 terkait pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Kalimantan.

Presiden dan DPR juga telah memastikan status Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan Daerah Khusus (DK) dan mengumumkan pembangunan Masjid Negara di IKN pada tahun 2025, tambahnya.

(anak-anak)