Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan di bawah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pungli dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp 12 miliar.
Tersangka diduga menerima uang pungli sejak tahun 2010 saat masih menjabat direktur hingga pensiun pada tahun 2025.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang diterima HS diduga sedikitnya mencapai Rp 12 miliar, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1) seperti dikutip dari di antara.
Budi mengatakan KPK juga mencurigai Hery Sudarmanto menerima uang tersebut sejak tahun 2010 atau saat ia baru menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing Kementerian Ketenagakerjaan.
Tersangka juga diduga terus menerima uang pungli dari agen TKA tersebut saat naik jabatan dan kenaikan pangkat, bahkan hingga pensiun.
HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) tahun 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) tahun 2015-2017, Sekjen Kemnaker-202017, Sekjen Kemnaker-2017. 2018-2023,” ujarnya.
Meski sudah pensiun, hingga tahun 2025 HS diduga masih menerima uang dari agen TKA, kata Budi.
Untuk itu, dia mengatakan, penyidik KPK akan terus menelusuri dugaan aliran uang terkait kasus tersebut.
Pola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan akan terus terjadi hingga kasus ini terungkap, ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap identitas delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka merupakan aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka periode 2019-2024 atau era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pengurus RPTKA.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh TKA untuk bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat hingga TKA didenda Rp 1 juta per hari. Oleh karena itu, pemohon RPTKA harus memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkap kasus pungli dalam pengurusan RPTKA diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan 2019, serta 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menangkap delapan tersangka. Gelombang pertama keempat tersangka pada 17 Juli 2025, dan gelombang kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
(anak/antara/anak)

