Berita Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

by
Berita Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara


Medan, Pahami.id

Mantan Kepala Cabang Kecil (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan negara sebesar Rp. 1,23 miliar.

“Kami menuntut terdakwa Johanes Catur Subakti dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Utama Pengadilan Typikor PN Medan, Kamis (15/1) sore.


Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi selaku debitur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, anak perusahaan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Heri Ariandi membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas jaksa.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi sebagai suatu hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Berdasarkan dugaan, kasus ini bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk membeli unit kost di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga jual rumah berdasarkan perjanjian dengan pemilik hanya Rp 900 juta. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp. 1,23 miliar.

(fnr/anak)