Jakarta, Pahami.id —
Myanmar menolak tuduhan melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya. Alih-alih menyebutnya sebagai genosida, Myanmar malah mengklaim tindakan tersebut sebagai upaya kontra-terorisme.
Dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), pemerintah Myanmar menyatakan operasi militer yang dilakukan pada tahun 2017 merupakan tindakan kontra-terorisme. Mereka mengatakan itu bukan tindakan genosida.
Menteri di Kantor Kepresidenan Myanmar, Ko Ko Hlaing, mengatakan kepada hakim ICJ bahwa tuduhan genosida yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Tegasnya, perkara tersebut harus diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti.
“Kasus ini akan diputus berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan uraian fakta yang tidak jelas bukanlah pengganti dari pemaparan fakta yang ketat,” kata Ko Ko Hlaing di hadapan majelis hakim, seperti dilansir Antara. AFPJumat (16/1).
Myanmar membela diri terhadap tuduhan yang diajukan oleh Gambia, yang meyakini bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya dalam operasi militer pada tahun 2017.
Pemerintah Myanmar selalu menyatakan bahwa tindakan keras yang dilakukan angkatan bersenjatanya, Tatmadaw, dilakukan untuk memusnahkan kelompok bersenjata Rohingya. Operasi tersebut disebut dilakukan setelah serangkaian serangan yang menewaskan puluhan personel keamanan.
“Myanmar tidak mempunyai tanggung jawab untuk tetap diam dan membiarkan teroris bertindak bebas di wilayah utara Negara Bagian Rakhine,” kata Hlaing.
Ia menambahkan, penyerangan tersebut menjadi alasan dilakukannya operasi pembersihan yang menurutnya merupakan istilah militer untuk operasi pemberantasan pemberontakan atau kontra-terorisme.
(dmi/dmi)

