Berita Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Haji, KPK Buka Suara

by
Berita Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Haji, KPK Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Menteri Agama Republik Indonesia di bawah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu panggilan dari pengadilan.

“Saat ini KPK masih menunggu dengan bebas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/2).


Budi menyatakan KPK menghormati hak hukum tersangka Yaqut yang ingin menguji status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Pada prinsipnya, jelasnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi melihatnya sebagai bagian dari proses pengujian dalam sistem peradilan pidana.

Namun KPK menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, kata Budi.

Dalam proses itu, lanjutnya, KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik) terhadap kasus tersebut. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yaqut dan staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti hukum yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materiil,” ujarnya.

Budi menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa negara juga menegaskan kuota haji masuk dalam cakupan keuangan negara. Saat ini, penyelidikan masih berjalan, salah satunya menunggu penyelesaian perhitungan kerugian keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak hukum pihak yang berperkara, tutupnya.

Sidang praperadilan pertama Yaqut dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Meski berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menangkap Yaqut dan Ishfah.

Namun pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Yaqut, Ishfah, dan Maktour Travel Boss Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri akan berakhir pada Februari ini.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda. Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(ryn/dal)