Berita Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Agama di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumasmengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yaqut mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada ibadah haji 2024.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonannya pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menampilkan secara lengkap permohonan yang dimohonkan Yaqut. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut belum diketahui.

Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk meminta tanggapan resmi dari lembaga tersebut, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

KPK menetapkan Yaqut dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penangkapan apa pun.

Namun pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri akan berakhir pada Februari ini.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(ryn/ugo)