Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung menunjuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Rudi Suparmono diberi suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp 750 juta) sehubungan dengan pembebasan Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Rudi menerima suap tersebut secara terpisah dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Tannur, dan dari Hakim Erintuah Damanik.
Ia mengaku menerima uang tersebut setelah menerima kunjungan Lisa yang menanyakan susunan majelis hakim kasus pembunuhan Ronald Tannur, pada Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi mengatakan kepada Lisa, majelis hakim yang akan memproses perkara Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Tersangka LR sepakat dengan tersangka UM (Meirizka Widjaja), Ibu Ronald Tannur, bahwa biaya pemrosesan perkara Ronald Tannur akan ditanggung tersangka UM,” ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan Rudi kemudian menerima suap pertama langsung dari Lisa sebesar SGD 43.000. Sedangkan sisanya sebesar SGD 20.000 diperoleh Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
RS yang saat itu menjabat Ketua PN Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui tersangka ED kemudian diberikan sebesar SGD 43.000 oleh Lisa, ujarnya.
Berdasarkan keterangan itu, kata dia, pihaknya kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus korupsi yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Abdul mengatakan, Rudi yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya disebut telah bertemu dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Katanya, saat itu Lisa awalnya menghubungi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang Kumdil) eks Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk memperkenalkan dan merencanakan pertemuan dengan mantan Ketua PN Surabaya.
Selanjutnya, tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi mengatakan kepada Lisa, majelis hakim yang akan memproses perkara Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(tfq/dna)