Jakarta, Pahami.id —
Bos perusahaan animasi Studio BrandovilleCherry Lai (CL) melapor ke polisi oleh mantan karyawan mengenai tuduhan kekerasan dan kejahatan di tempat kerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tersebut kini tengah didalami Polres Jakarta Pusat.
“CL yang terlapor. Lapasnya ada dua, satu di Polda Metro terkait ancaman pidana, satu di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dalam kasus dugaan ketenagakerjaan, kata Firdaus, pihaknya juga telah memeriksa korban berinisial CS sebagai pelapor.
Pelapor atau korban kemarin diperiksa setelah pembuatan LP, ujarnya.
Pemeriksaan saksi
Firdaus mengatakan, pada Selasa ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan karyawan Studio Brandoville untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ketenagakerjaan tersebut.
“Hari ini kami dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan mantan karyawan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, pihaknya juga akan memanggil Cherry Lai yang merupakan warga negara Hong Kong untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Setelah memeriksa saksi, terlapor akan diperiksa,” ujarnya.
Cherry Lai tidak diketahui
Namun, kata Firdaus, saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti keberadaan Cherry Lai sebagai terlapor. Kata dia, penyidik sedang mencari keberadaan tersangka pelaku.
“Terduga pelaku kejahatan masih dalam pencarian,” ujarnya.
Informasi dugaan kekerasan dan eksploitasi diketahui viral di media sosial. Dalam unggahan yang viral disebutkan, kejadian tersebut menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan oleh atasannya CL dan suaminya KL.
Masih dalam unggahan tersebut, korban mengaku mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan.
Korban juga mengaku sering harus pulang pagi saat hamil sehingga menyebabkan ia melahirkan secara prematur. Faktanya, empat bulan kemudian, putranya meninggal.
Dalam postingan yang viral di media sosial, disebutkan bahwa karyawan perusahaan tersebut mendapat kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Cs pun mengaku dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.
Tak hanya itu, korban juga disebut dihukum naik turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Selain itu, korban juga divonis menampar dirinya sendiri hingga 100 kali.
Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Namun, mantan bos korban disebut-sebut akan membuka perusahaan baru.
Belum ada informasi atau tanggapan dari Cherry Lai terkait laporan ke polisi tersebut.
(tfq/anak-anak)