Jakarta, Pahami.id –
Mantan kepala polisi Ngada Akbp Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja Mengajukan banding atas pembatasan pemecatan (PTDH) atau pemecatan.
Dawn of the Dawn dijatuhkan dalam sesi Kode Kepolisian Nasional (KKEP) hari ini.
“Dengan keputusan ini, kita perlu menyampaikan informasi bahwa keputusan pelanggar menyatakan bahwa banding adalah bagian dari properti,” Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Nasional Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada hari Senin (3/17).
Selama persidangan, Dawn juga dijatuhi hukuman tujuh hari Tempat Penyelesaian Khusus (Patsus) pada 7-13 Maret di Ruang Patsus di Biro Polisi Propam.
“Dan itu telah dijalani oleh pelanggar,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, sesi Komisi Kode Kepolisian Nasional (KKEP) secara resmi memberlakukan pemecatan atau pemecatan (PTDH) dijatuhkan pada subuh.
“Telah diputuskan bahwa pemecatan itu tidak dihormati sebagai perwira polisi nasional,” kata Trunoyudo.
Dawn sebelumnya dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam kasus ini adalah empat, yang terdiri dari tiga anak dan orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan bahwa korban berusia 6 tahun, 13, dan 16 tahun. Kemudian, orang dewasa dengan inisial SHDR 20 tahun.
Dia juga mengatakan bahwa penyelidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban. Selain itu, ada empat manajer hotel dan dua petugas polisi regional NTT.
(FRA/DIS/FRA)