Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba

by
Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengatakan eks Kapolres Bima AKBP Kota Didik Putra Kuncoro memiliki tas pakaian berisi barang ilegal obat bius.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penemuan koper berisi narkoba bermula saat Didik ditangkap Bareskrim Propam Polri, Rabu (11/2) pukul 17.00 WIB.

Dijelaskannya, dari hasil interogasi diketahui koper putih Didik berada di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.


Selanjutnya penyidik ​​mendatangi kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Tangsel, ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2).

Eko Hadi mengatakan, dari pemeriksaan koper ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan sisa 2 butir (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik ​​kemudian menggelar rapat peninjauan kembali dan segera menetapkan status Didik sebagai tersangka.

“DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini penyidik ​​juga mengambil sampel darah dan rambut saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan pemeriksaan narkoba.

Selain itu, penyidik ​​masih mendalami detail proses pemindahan koper putih Didik berisi narkoba ke kediaman Dianita.

Atas perbuatannya, Didik dijerat pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jo lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga terlibat kasus tersebut dengan menerima uang Rp 1 miliar dari pengedar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber Malaungi AKP yang menguasai 488 gram sabu.

Sabu itu ditemukan dari hasil pemeriksaan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polsek Bandar Bima.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri.

(tfq/tidak)