Berita Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Fee Proyek Jalan Sumut

by
Berita Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Fee Proyek Jalan Sumut


Medan, Pahami.id

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Anak anjing) Sumatera Utara (Utara Sumatera), Topan Obadiah Putra Gintingteriaknya saat menghadapi sidang pertama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra utama Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (19/11). Topan yang mengenakan kemeja putih terlihat menangis sebelum majelis hakim memasuki ruangan.

Satu demi satu anggota keluarga dan teman-teman yang hadir di bangku pengunjung datang dan memeluknya. Dengan tangan gemetar, Topan berulang kali menyeka air matanya dengan tisu.


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan Mardison dengan didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sidang tersebut diawasi delapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Topan duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya.

Tak hanya Topan, persidangan juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Uptd Gunung Tua Dinas PU Sumut, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Atas perbuatannya, Topan Obunan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dijerat Pasal 12 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pidana (1) Kesatu KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK menghadirkan saksi dalam persidangan pekan depan. Sebab, tim kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.

Topan Ginting dituding menerimanya biaya komitmen

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Eko Wahyu, Topan Obadiah Ginting didakwa menerima Rp50.000.000 dan janji. biaya komitmen 4 persen dari nilai kontrak.

Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima RP. 50.000.000,00 dan biaya komitmen sebesar 1% dari nilai kontrak.

Hadiah diberikan kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan na Tolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.

Pemberian uang tersebut agar Topan Obadiah Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses lelang dengan metode e-katalog untuk menunjuk Pt Dalihan na Tolu Group dan Pt Rona na Mora untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pupr Sumut.

Kejadian tersebut bermula saat Rasuli menjelaskan ruas jalan yang telah dianggarkan tahun 2025 dan juga menjelaskan ruas jalan yang memerlukan perawatan yaitu jalan daerah perbatasan SiPiongot – Labuhan Batu dan Jalan Provinsi ruas Hutaimbaru – SiPiongot di Perda Kabupaten Padang.

Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran (TA) 2025.

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan Pelayanan APBD PUPR Sumut Shift III Tahun 2025, seperti surat nomor: 900/DPUPR -UM/1300 ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Paket Perbaikan Struktur Jalan TAPD Ruas Hutaaimbaru – SiPiongot Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD Puppr Gunung Tua.

Kemudian, dalam rapat pembahasan, tim TAPD menyetujui usulan tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran 2025 Bulan Maret 2025 Bulan Maret 2025 Bulan Maret 2025 Bulan Maret 2025 Bulan Maret 2025.

Padahal, kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana alam maupun penanganan atau penanganan infrastruktur dalam keadaan mendesak.

Selain itu, Dinas Pupr Sumut belum memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar penetapan pagu anggaran.

Pada tanggal 19 Maret 2025, Topan bersama Rasuli Efendi Siregar dan Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei untuk mengetahui langsung kondisi jalan tersebut.

Topan pun bertanya kepada Yasir Ahmadi yang mampu melakukan pekerjaan jalan, memiliki peralatan lengkap dan memiliki pabrik pencampur aspal (amp) di kawasan Gunung Tua. Kemudian Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar menjawab bahwa Muhammad Akhirun Piliang memiliki ampli di kawasan Gunung Tua.

Pada tanggal 22 April 2025, Topan bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby, Yasir Ahmadi, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Rayhan Dulasmi Pilangi, mengadakan survei ruas jalan SiPiongot – Hutaimbaru – Hutaimbaru – Hutaimbaru – Hutaimbaru – Hutaimbaru – Hutaimbaru

Meski saat itu Topan belum mengonfirmasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Peralihan (DPPA), namun Dinas PU Sumut juga tidak memasukkan hasil survei tersebut ke dalam dokumen teknis perencanaan pekerjaan pembangunan jalan.

Pada tanggal 30 April 2025, Muhammad Rayhan mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Rasuli Efendi Siregar untuk membantu Pt Rona Na Mora dan Pt Dalihan na Tolu Group menjadi pemenang dalam memperoleh atau melaksanakan pekerjaan perbaikan.

Pada tanggal 21 Mei 2025, Topan menindaklanjuti perubahan APBD tahun 2025 dengan menerbitkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja daerah di Dinas PupR Sumut.

Kemudian Topan menawarkan kesempatan untuk commitmen fee dengan perhitungan total sebesar 5% dari nilai kontrak, seperti yang terjadi saat Muhammad Akhirun Piliang menerima proyek tersebut di dinas PupR Sumut dengan rincian untuk Topan sebesar 4% dari nilai kontrak dan untuk Efendi Siregar sebesar 1% dari nilai kontrak.

Terkait perintah Topan Obadiah Ginting, Rasuli Efendi Siregar kemudian memerintahkan Ryan Muhammad sebagai staf pengawas di Uptd Gunung Tua dan Bobby Dwi sebagai outsourcing di Uptd Gunung Tua untuk memenangkan perusahaan PT Dalihan na Tolu Group dan Pt Rona Na Mora.

(FNR/Anak-anak)