Medan, Pahami.id —
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Binsar Situmorang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) domestik tahun 2020 di Darul Hasan. Sekolah Islam Integrasi Kota Padangsidimpuan.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus ini, yakni FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas, kata Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Sumut. Kantor Yos Tarigan, Rabu (21/2).
Sehubungan dengan itu, pekerjaan proyek IPAL dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga mengakibatkan kurangnya volume.
Akibatnya, IPAL yang dibangun di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang terletak di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, tidak berfungsi.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214, jelasnya.
Yos menambahkan, ketiga tersangka ditahan Jaksa Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Penerimaan dan Penyidikan Tersangka (BA-4),” jelasnya.
Menurut Yos, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Kesatu KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutupnya.
(fnr/gil)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);