Berita Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Sidang SYL Pekan Depan

by


Jakarta, Pahami.id

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan uang hadiah dari mantan Menteri Pertanian tersebut. Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada Senin (3/6).

Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK dan pernah menjadi penasihat hukum SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Rencana kami, kalau Mas Febri ada dalam berkas, ya akan kami upayakan Senin nanti. Seperti yang saya sampaikan, saksi dalam berkas itu ada sekitar 5 orang, kata Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. (29/5 ) sore WIB.


“Soal nama Mas Febri juga akan kita jadwalkan pada hari Senin. Kita akan kirimkan surat panggilan,” sambung jaksa.

Saat dikonfirmasi apakah rekan Febri yang kebetulan mantan kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga turut dipanggil, jaksa belum bisa memastikan.

Pertanyaannya tiga atau berapa, tapi kami belum yakin, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum, kata jaksa.

Sedangkan Febri, Rasamala, dan Donal diperiksa tim penyidik ​​KPK. Ketiganya juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Sementara pada Rabu (5/6), jaksa berencana menghadirkan politisi Partai NasDem yakni Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita (juga putri SYL) ke pengadilan. Kedua saksi ini masuk dalam kategori off-file karena belum pernah diperiksa tim penyidik ​​dalam perkara yang diperiksa.

“Mudah-mudahan Anda akan berada di sana,” kata jaksa.

SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan. sebanyak-banyaknya Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2020.

Sementara itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya masih dalam penyelidikan di KPK.

(ryh/wiw)