Berita Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi

by
Berita Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi


Jakarta, Pahami.id

Polisi menyebut nama mantan dosen tersebut UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau lebih dikenal Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut porno dan tidak bermoral.

Bareskrim Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah mendapat bukti berupa video yang menampilkan unsur pornografi.

“Dari hasil kasus tersebut, status (Yai Mim) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengutip detikcomRabu (7/1).


Yudi menjelaskan, tudingan pencabulan dan maksiat terhadap Yai Mim salah satunya terkait dengan video yang merujuk pada pencabulan.

Dugaan kejahatan terkait video tersebut tidak bermoral, ujarnya.

Kubu Yai Mim buka suara

Pihak Yai Mim saat ini sedang mempersiapkan upaya pembelaan dan meminta asas praduga tak bersalah tetap dipertahankan. Salah satu tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi mengatakan, kliennya Yai Mim tetap perlu diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya.

Menurut dia, kasus yang sedang berjalan masih mengarah pada dugaan tindak pidana. Sedangkan terkait pencabulan dan penggunaan pasal lainnya masih menunggu keputusan.

Di sisi lain, Fakhrudin menilai penetapan Yai Mim sebagai tersangka merupakan hal biasa dalam proses hukum. Oleh karena itu wajar jika proses ini harus dilakukan namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penetapan status tersangka merupakan proses hukum wajar yang harus dijalani, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, kata Fakhrudin.

Fakhruddin menambahkan, tim kuasa hukum Yai Mim juga menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk saksi-saksi yang terkait dengan bidang siber.

Saksi, kata Fakhruddin, akan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjelaskan alur transfer dan penyebaran video yang diduga milik kliennya.

Menurut Fakhrudin, undang-undang jelas mengatur pihak mana yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Mulai dari siapa yang memproduksi hingga siapa yang mengirimkan konten tersebut.

“Klien kami tidak bisa dikatakan melakukan pornografi begitu saja, sementara videonya tersebar dan perlu didalami siapa penyebabnya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Fakhrudin pun menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka karena perkaranya baru digelar sehari sebelumnya.

Duduk di kasus Yai Mim

Dugaan kejahatan kekerasan seksual awalnya dilaporkan oleh korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim saat tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polres Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Sahara mengaku telah empat kali diduga dilecehkan oleh Yai Mim.

Menurut Sahara dan kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan secara lisan, dan menurut mereka, Yai Mim juga melakukan perbuatan fisik.

Tak berhenti sampai disitu, belakangan ini Yai Mim dikabarkan terlibat kejahatan pornografi dengan diduga menyebarkan video pribadi kepada orang lain termasuk Nurul Sahara. Yai Mim sendiri membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya saat itu.

Dia tidak merasa telah membagikan video pribadinya kepada orang lain.

“Saya saja tidak tahu videonya. Saya tidak ngerti kalau viral sekali,” kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polrestabes Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan bahwa dirinya adalah seorang hafiz alias penghafal Al-Quran. Selain itu, kata dia, sebagian besar hari-harinya dihabiskan dengan mengaji dan membaca ayat suci Alquran.

“Tugas saya adalah mempelajari Alquran dan murojah,” tegasnya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)