Berita Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

by
Berita Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Panel Hakim Pengadilan Korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah jatuh keputusan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam 6 bulan kurung terhadap mantan direktur presiden PT Taspen Antonius NS Kosasih.

Hakim menyatakan bahwa biaya bersalah bersalah atas hukum dalam kasus investasi PT Taspen.

“Meningkatkan terdakwa kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan alokasi jika denda tidak dibayar, itu telah digantikan oleh penjara 6 bulan,” kata ketua hakim panel Purwanto pada keputusan tersebut pada hari Senin (6/10).


Selain itu, panel juri juga menuntut kejahatan tambahan untuk membayar uang pengganti Rp29.152 miliar, US $ 127.057, SG $ 283.002 Dolar Singapura, € 10 ribu, 1.470 baht, £ 30 pound, 128 ribu yen, HK $ 500, dan RP2, £ 30, 128 ribu yen, HK $ 500, dan RP2,

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar penggantian selambat -lambatnya 1 bulan setelah keputusan memiliki otoritas hukum tetap, properti terdakwa dapat disita oleh jaksa penuntut dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.

“Dan jika terdakwa tidak memiliki cukup properti untuk membayar uang pengganti, itu digantikan oleh penjara selama 3 tahun,” katanya.

Untuk menurunkan keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mencerahkan.

Bebannya adalah bahwa terdakwa, mantan direktur pelaksana Taspen, tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Meskipun pengurangan adalah terdakwa yang sopan dalam persidangan, itu tidak pernah dihukum, dan memiliki keluarga yang bergantung pada keluarga.

Kosasih dituduh berinvestasi dalam Dana Gabungan I-Next G2 untuk mengeluarkan TPS Food II Ijarah Sukuk pada tahun 2016 (SIA-ISISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa dukungan proposal analisis investasi.

Dia juga setuju dengan aturan direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi rilis 02 Sukuk Sia-Isa-Issa melalui investasi G2 Fuel I-Next G2 bersama.

Jaksa penuntut mengatakan manajemen investasi sedang berlangsung.

Kosasah juga dikatakan ditinjau dan disetujui peraturan direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengendalikan mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan 02 Sukuk Sia-Sia melalui investasi dalam dana bersama I-Next G2 bersama dengan Ekiawan yang mengelola investasi absolut.

Kosasa juga didakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam 6 bulan.

Jaksa penuntut KPK percaya bahwa Kosasih telah terbukti telah melakukan tindakan kriminal korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga RP1 triliun.

Selain itu, jaksa penuntut meminta panel hakim untuk memberlakukan kejahatan tambahan kepada Kosasih dalam bentuk tugas untuk membayar uang pengganti yang ia nikmati dalam maksimal satu bulan setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum permanen atau keintiman.

Jika dia tidak membayar uang pengganti selama waktu itu, propertinya disita oleh jaksa penuntut dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

(MNF/GIL)