Surabaya, Pahami.id –
Direktur Politeknik Negara yang malang (Polinema) Periode 2017-2021 Cloud Setiawan mengklaim dia akan mengajukan praperadilan atas tekadnya sebagai tersangka dalam kasus pidana menyuap Pembebasan lahan untuk ekspansi kampus.
Melalui pengacaranya, Direktur Lestariyono, Cloud mengatakan tekad tersangka oleh Kantor Kejaksaan Jawa Timur (Jawa Timur) adalah tindakan prematur.
“Kami melihat tekad sebagai prematur, tidak seimbang, dan tidak mencerminkan prinsip -prinsip proses hukum dalam sistem hukum yang adil. Kami akan menyerahkan praperadilan,” kata Tirik Kamis (12/6).
Dirik mengatakan akuisisi tanah yang merupakan objek kasus ini dikatakan telah secara terbuka, bertanggung jawab, dan berdasarkan mekanisme dan peraturan.
Luas tanah seluas 7.104 meter persegi yang terletak di Kampung Jatimulyo, distrik Lowokwaru berdekatan dengan aset Polinema. Tanah ini merupakan bagian penting dari rencana induk Polinema Development 2010-2034 (RIP).
“Ini strategis, kondisi fisiknya datar dan siap untuk dibangun, jadi secara teknis paling cocok untuk pengembangan fasilitas pendidikan tinggi kejuruan,” katanya.
Dia mengklaim bahwa harga pembelian Rp6 juta per meter persegi telah memasuki pajak dan dianggap adil, merujuk pada data harga pasar dari lembaga resmi, seperti kosa kata, sub -distrik, dan kantor tanah atau NTE.
Proses ini dikendalikan sepenuhnya oleh pasukan perolehan tanah yang dikenali sebagai Pasukan 9, yang dibentuk melalui keputusan pengarah dan terdiri daripada pegawai -pegawai struktur polinema, “katanya,” katanya, “katanya,” katanya, “Katananya,” Katananya, “Katananya,” Katananya, “Katananya,” Katananya, “Katananya,” Katananya, “Katananya,” Katananya, “Katananya,” Katanya, “Katananya,” Katananya, “Katanya,” Katanya, “Katanya,” Katanya, “Katanya,” Katanya, “Katanya,” Katanya, “” Katanya, “” Katanya, “Katanya,” “Katanya,” Katanya, “” katanya, “katanya,” katanya, “katanya,” He said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said,” he said, “he said.
“Penting untuk menekankan bahwa pelanggan kami, Mr. Cloud Setiawan, tidak pernah berkonsultasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” tambah.
Selain itu, katanya, semua kewajiban pajak, termasuk akuisisi hak tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) dari penjual, ditanggung oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema.
“Ini adalah bukti bahwa tidak ada biaya negara di luar alokasi,” katanya.
Belajar melanjutkan, pengadaan diikuti dengan menandatangani akta relief hak, dan tanah itu secara resmi disertifikasi atas nama negara dan dicatat dalam daftar properti negara (BMN). Yaitu, secara hukum, administrasi, dan faktual, tanah telah sah untuk menjadi bagian dari aset negara.
Menurutnya, kasus itu bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi akurat karena penghentian pembayaran harga yang tersisa oleh pemimpin Polinema setelah cloud setiawan tidak lagi melayani. Hal ini menyebabkan perselisihan yang kemudian dibawa ke dalam hukum oleh pemilik tanah.
Sampai saat ini, katanya, tidak ada audit dari BPK dan CPC telah menyatakan bahwa ada kerugian nasional. Jadi dia mengatakan dia membentuk seseorang sebagai tersangka tanpa kehilangan nasional yang jelas.
Dia juga mengatakan bahwa cloud adalah pejabat akademis dan negara bagian yang telah bertugas selama beberapa dekade untuk pendidikan tinggi kejuruan di Indonesia. Pelanggannya dikatakan menegakkan integritas dan tata kelola yang baik. Semua kebijakan juga didasarkan pada pertimbangan kolektif, peraturan yang relevan, dan semangat lembaga yang berkembang.
Kami sangat menyesal atas penentuan tersangka kepada pelanggan kami yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara. Kami menekankan bahwa semua prosedur telah valid, transparan, dan bertanggung jawab. Para pendidik.
“Kami percaya kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan tinggi, dan pelanggan kami akan menemukan hak mereka untuk memulihkan dan kehormatan mereka di mata publik,” katanya.
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa mendefinisikan Direktur Polinema untuk periode 2017-2021 Cloud Setiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan tanah untuk perluasan kampus Polinema. Kasus ini dimulai dengan akuisisi tanah pada tahun fiskal 2019-2020 yang diduga dilakukan atas undang-undang tersebut.
Dalam proses pengadaan, cloud diduga mengabaikan prosedur resmi, seperti tidak membentuk komite pengadaan dan tidak menggunakan layanan penilaian gratis (evaluasi). Lahan seluas 7.104 meter persegi bernilai Rp6 juta per meter tanpa basis yang valid. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga RP22,6 miliar, tetapi tidak disertai dengan rekaman hak tanah oleh Polinema.
Selain itu, proses ini juga dilakukan dengan dokumen bermasalah seperti backdate dan tanpa membeli dan menjual tindakan. Akibatnya, pemerintah diperkirakan menderita kerugian Rp22.624 miliar. Awan dan satu orang, HS, sekarang telah ditangkap.
“Sebagai hasil dari Undang -Undang, negara itu didakwa dengan kehilangan Rp22.624 miliar,” kata Kepala Bagian Informasi Jaksa Agung Java Timur (Kaspenkum), Windhu Sugiarto.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 paragraf (1) Pasal 18 Hukum RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Anak Perusahaan Pasal 3 dari Pasal 18 Hukum yang Sama Sehubungan dengan Pasal 55 Paragraf (1) KUHP. (FRD)
(FRD/SFR)