Berita Eks Dirut Jasamarga Cikampek Didakwa Rugikan Negara Rp510 M

by


Jakarta, Pahami.id

Direktur PT Jasamarga Jembatan Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ. pada tahun 2016-2017.

Tindak pidana tersebut dilakukan Djoko bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasi II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Ketua Tim Konsultan Perencanaan PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Structure. Masing-masing dikenakan biaya secara terpisah.

“Pernah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar),” kata Jaksa Penuntut Umum Negeri Jakarta Timur. Jaksa di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3).


Kejahatan tersebut terjadi pada tahun 2016-2020 di kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta; Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Gedung Waskita Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta; Kantor PT JJC di Gedung PT Jasamarga, Jalan Dukuh VI RT 08/02 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur; dan di lokasi Tol Tinggi Jakarta-Cikampek II.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Jaksa penuntut umum mengungkap Djoko dan Yudhi sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000. Faktanya, KSO Waskita Acset tidak memenuhi persyaratan pada tingkat evaluasi administratif maupun tingkat evaluasi teknis.

Djoko dan Yudhi disebut bersekongkol dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder kepada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukka” dalam dokumen spesifikasi khusus. Dokumen inilah yang kemudian ditetapkan oleh Djoko sebagai
Dokumen Lelang Pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Lebih lanjut, Djoko, Yudhi, dan Tony disebut-sebut berkonspirasi dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasinya.
terutama yang tidak sesuai dengan desain dasar (preliminary design) dan mengurangi volume dan kualitas Steel Box Girder dengan tidak mencantumkan tinggi Girder dalam dokumen penawaran.

Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan bentuk Steel Box Girder dari rencana awal desain dasar Steel Box Girder berbentuk V dengan dimensi 2,80 mx 2,05 m dengan bentang 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus (konstruksi). dokumen tender) diubah menjadi Steel Box Girder berbentuk U dengan dimensi 2.672 mx 2 m dengan bentang 60 m.

Sedangkan dalam pelaksanaannya dipasang Steel Box Girder U berukuran 2.350 mx 2 m dengan bentang 60 m yang mengakibatkan fungsi Tol Jakarta-Cikampek II layang STA.9+500-STA.47+000 tidak memenuhi ketentuan. persyaratan keselamatan dan kenyamanan kendaraan yang melintas. Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V, kata Jaksa.

Djoko dan Yudhi disebut-sebut sudah mengetahui dan menyetujui tindakan Tony yang sengaja tidak mencantumkan syarat mutu beton K-500 dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ sebesar 41,5 Mpa.

Namun dalam dokumen perencanaan setelah melakukan kontrak dengan KSO Waskita Acset mencantumkan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa sehingga hasil mutu beton yang diperoleh pada saat pelaksanaan berkisar antara fc’ 20 Mpa sampai dengan fc’ 25 Mpa. Hal ini mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Jaksa mengatakan, Djoko dan Tony bersekongkol dengan KSO Waskita Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton dengan menyepakati volume pekerjaan beton yang tidak sesuai Rencana Akhir (RTA) sehingga mengakibatkan kurangnya volume pekerjaan. kepala dermaga Beton sebesar 7.655,07 M3, pekerjaan pilar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang pancang bor beton casy in place 4.787,32 M1, pekerjaan tulangan baja 22.251.640,85 Kg.

Djoko dan Yudhi bersekongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA untuk pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000, sehingga KSO Waskita Acset akan melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut di Jakarta. – Tol Cikampek II.9+500 – Tol STA.47+000 tidak mengacu pada RTA sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, Djoko diduga tidak melakukan evaluasi dan penertiban terhadap kegiatan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana. dengan kemungkinan-kemungkinannya. kriteria kajian dan desain yang telah ditetapkan.

Djoko dkk disebut memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp367.335.518.789,41 (Rp367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp. 142.749.742.696,00 (Rp. 142.000.000.000,00 (Rp. 142.000.000.000) sehingga menghasilkan pembiayaan sebesar Rp. 142.000.000.000. .

Atas perbuatannya, Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/sfr)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);