Berita Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan direktur operasi ritel PT Jasindo Sarata Lumban Tobing dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Jakarta.

Hakim mengatakan dia bersalah atas korupsi dengan melakukan kegiatan fiktif dengan PT Mitra Building (MBS) yang merusak kondisi Rp38 miliar.

“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Sarata Lumban Tobing karena itu, di penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” Ketua Panel Rianto Adam Pod, membaca keputusan di Pengadilan Korupsi Jakarta di Jakarta pada hari Selasa (29/4).


Hakim juga menjatuhkan Sarata untuk membayar denda Rp150 juta dalam 4 bulan. Hakim mengatakan bahwa pengembalian dana yang dilakukan oleh Sarata dihitung untuk membayar uang pengganti Rp525.419.000.

Selain itu, hakim juga membaca keputusan pemilik PT MBS Toras Sotarduga Bakabean.

Hakim menjatuhkan Toras 2 tahun penjara 4 bulan dan denda Rp150 juta dalam 4 bulan.

Dalam keputusannya, panel hakim menyatakan bahwa Sarata dan Toras melanggar Pasal 3 Pasal 18 Hukum tentang pemberantasan korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 65 paragraf 1 KUHP sebagai tuduhan alternatif kedua.

Kalimat Sarata dan Toras tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk memberantas KKN.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa keduanya tidak pernah dihukum, memiliki berbasis keluarga, sopan, tidak mengganggu persidangan, mengakui dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan mereka, dan telah mengembalikan semua kompensasi yang dituduh terdakwa.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Anak -anak/MNF/anak -anak)