Berita Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp399 M

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) bergabung dalam alokasi biaya pemotongan untuk Perjalanan resmi hingga RP399 miliar untuk 2025.

Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemangkasan itu dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran di bawah arahan presiden (dalam) nomor 1 tahun 2025.

“Ada anggaran (efisiensi) dari semua perjalanan resmi yang diblokir 50 persen. Jumlah totalnya adalah Rp399,4 miliar,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis kepada wartawan pada hari Selasa (4/2).


Harli menjelaskan bahwa dengan efisiensi, kegiatan yang membutuhkan perjalanan resmi akan diganti secara online. Dia memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja Kor Bhayangkara.

“Solusinya adalah kegiatan dilakukan secara online,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memotong anggaran negara (APBN) dan anggaran regional (APBD) pada tahun fiskal 2025 sebesar RP306,69 triliun. Ini diatur dalam Petunjuk Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dalam arahan Presiden, Presiden mengarahkan para menteri Kabinet Merah dan Putih, Komandan Angkatan Darat Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Nasional Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kementerian Lembaga Pemerintah, Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati dan walikota untuk mempelajari kembali anggaran secara efisien.

Penghematan diarahkan pada RP306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, RP256.1 triliun adalah efisiensi pengeluaran kementerian/lembaga, sedangkan Rp50.59 triliun berasal dari transfer ke daerah tersebut.

(TFQ/ISN)