Kasusnya dikatakan menyuap Bekerja sama dengan pemurnian dan kombinasi perangko emas dengan pelanggannya, baik toko emas, perusahaan dan individu memasuki pengadilan.
Kantor Kejaksaan Agung mulai memproses undang -undang di pertengahan tahun lalu. Saat ini, kasus -kasus yang merugikan triliun keuangan Rupiah sedang diperiksa di Pengadilan Korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).
Cnnindonesia.com Rangkum beberapa hal penting tentang kasus -kasus berikut.
13 tersangka
Sebanyak 13 orang diproses oleh hukum dan menghadapi pengadilan untuk diadili. Enam orang adalah mantan petugas PT Antam TBK, sementara tujuh lainnya berasal dari sektor swasta.
Mereka yang diproses oleh hukum adalah General Manager (SVP) dari Unit Bisnis Logam Logam (UBPP Metal Mulia) untuk 1 Agustus 2017-5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena; Wakil Presiden UBPP LM 5 September 2008-31 Januari 2011 Tutik Kustiningsih; Manajer Umum (SVP) Unit Bisnis Mulia Metal untuk 6 Maret 2019-31 Desember 2020 Muhammad Abi Anwar; Wakil Presiden UBPP LM 1 Februari 2011-28 Februari 2013 Herman; Manajer Umum (SVP) Unit Bisnis Mulia Metal untuk 1 Januari 2021-30 April 2022 Iwan Dahlan; dan Wakil Presiden Senior Metal Metal Business Unit untuk 15 Mei 2013-31 Juli 2017 Dody Marjang.
Selain itu, tujuh orang dengan pelanggan perangko emas dan layanan penyaringan emas (binatu), yaitu Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rightay.
Kehilangan bangsa
Loteng Terdakwa dikatakan telah melakukan tindakan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau perusahaan.
Rincian Effendi Lindawati diperkaya di Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara RP444.925.877.760.00; Suryadi Jonathan RP343.412.878.342.59; James Tamponawas RP119.272.234.430.00; Djudju Tanuwidjaja RP43.327.261.500,00; Ho kioen tjay rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; Serta pelanggan lain (individu, toko emas, perusahaan) tidak dikontrak bekerja sebesar Rp1.702.671.167.794,45.
“Apa yang merugikan keuangan negara atau ekonomi negara itu adalah RP3.308.079.265.127,04,” seperti dilaporkan oleh tuduhan jaksa penuntut.
Nilai ini didasarkan pada laporan audit tentang perhitungan kerugian finansial negara dalam pengelolaan kegiatan bisnis komoditas emas dari 2010 hingga 2022 NUMBER: PE.03/R/S-1028/D5/01/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan Indonesia.