Jakarta, Pahami.id –
Menangani kasus yang dikatakan menyuap Menyediakan fasilitas ekspor untuk minyak mentah (CPO) dan turunannya di industri minyak sawit pada Januari-April 2022 di Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang ditandai oleh korupsi dan atau kepuasan.
Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Packers) Kantor Kejaksaan Jenderal kemarin (12/4) secara resmi menangkap empat tersangka yang didakwa dengan kasus korupsi yang diduga terkait dengan kasus CPO.
Kasus ini dimulai di mana Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah menjatuhkan hukuman gratis (Onslag van alle rect vervolging) Melawan Grup Permata Pt Terdakwa, PT Wilmar Group dan PT Season MAS Group Maret lalu.
Kasus ini diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Djuyamto dengan anggota Hakim Ali Muhtarom dan Syariah Baharudin.
Agnasia Registrar Marliana Tubalawony untuk Terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk Terdakwa PT Green Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk Terdakwa Pt Wilmar Nabati Group.
Keputusan itu tidak sejalan dengan klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga perusahaan dijatuhi hukuman membayar uang pengganti. Masing -masing permata hijau sebesar Rp937.558.181.691,26 (RP937 miliar); Grup Wilmar berjumlah Rp11.880.351.802.619,00 (RP11,8 triliun); dan musim grup MAS RP4.890.938.943.794.1 (RP4,8 triliun).
“Pada keputusan Ontslag, para penyelidik menemukan fakta dan bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan korupsi dan/atau kepuasan terhadap manusia untuk menangani keputusan kasus yang disebutkan,” kata Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada konferensi pers di Kartika.
Keempat tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang melayani sebagai Wakil Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah; Pengadilan Pengadilan Sipil Jakarta Jakarta Revelation Gunawan; Serta pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto.
Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama di Pusat Penahanan Negara Bagian Salemba (Pusat Penahanan) dari Kantor Kejaksaan Agung dan Pusat Penahanan KPK.
Arif Nuryanta dicurigai melanggar Pasal 12 Surat C Jo Pasal 12 B Jo Artikel 6 Paragraf (2) JO Artikel 12 Surat A JO Artikel 12 B Jo Pasal 5 Paragraf (2) Jo Pasal 11 Pasal 18 Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari kode pidana pertama.
Revelation of Gunawan didakwa dengan Pasal 12 Surat A Jo Pasal 12 B Jo Pasal 5 Paragraf (2) Jo Artikel 11 Jo Pasal 12 B Jo Artikel 18 dari Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf (1) KUHP PERTAMA PERTAMA.
Sementara Marcella Santoso dan Aryanto dituduh melanggar Pasal 6 paragraf (1) Surat A Jo Pasal 5 Paragraf (1) Pasal 13 Jo Jo Corruption Act Jo Pasal 55 Paragraf (1) dari KUHP pertama.
Dugaan kasus korupsi dan atau kepuasan manajemen kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah dikenal sebagai penyelidik kasus di Pengadilan Distrik Surabaya yang menyeret mantan Mahkamah Agung (MA) Ricar Ricar. Ada percakapan dari bukti elektronik yang menyebutkan nama Marcella Santoso.
Setelah diikuti dengan menemukan apartemen yang relevan, beberapa dokumen ditemukan terkait dengan manajemen kasus ekspor CPO.
Abdul Qohar bersikeras bahwa partainya sedang menyelidiki aliran Rp60 miliar yang diduga menyuap panel hakim yang telah mengadili kasus ini.
“Ini penyelidikan kami, terdeteksi,” katanya.
Pada keputusan lengkap, kantor jaksa agung mengajukan obat hukum untuk Mahkamah Agung.
Sebelum mengumumkan tersangka pada hari Sabtu (12/4) malam, penyelidik setidaknya menemukan lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang menyebabkan korupsi dan atau kepuasan terkait dengan penanganan Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Yang dicari termasuk rumah wahyu Gunawan di Indah Gading Vila; Tempat tinggal pengacara Aryanto (Ferrari Spider, Nissan GT-R Cars dan Mercedes Benz).
Selama tas yang dimiliki oleh Arif Nuryanta (mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah), Konstitusi:
A. Amplop cokelat yang mengandung 65 denominasi SGD1000.
B. Amplop putih yang berisi 72 tagihan USD100.
C. Dompet hitam yang mengandung:
• 23 denominasi USD100;
• 1 tagihan denominasi SGD1000;
• 3 denominasi SGD50;
• 11 tagihan denominasi SGD100;
• 5 denominasi SGD10;
• 8 denominasi SGD2;
• 7 Rp 100.000 denominasi;
• 235 rp 100.000 denominasi;
• 33 tagihan RP. 50.000;
• 3 denominasi RM50;
• 1 tagihan denominasi RM100;
• 1 tagihan denominasi RM5;
• 1 RM1 uang fraksional.
(Ryn/gil)