Berita Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan, Kemlu Buka Suara

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri RI sudah angkat bicara terkait tudingan Duta Besar RI tersebut NigeriaUsra Hendra Harahap, melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat mengatakan, pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus memperhatikan serta mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kementerian Luar Negeri akan terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi komprehensif terkait fakta yang terjadi, kata Roy dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Roy mengatakan, Kementerian Luar Negeri saat ini telah memberikan pendampingan psikologis kepada staf yang terlibat sambil terus mempersiapkan dan menindaklanjuti hasil laporan tersebut.

“Kementerian Luar Negeri senantiasa mewajibkan seluruh jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan prinsip etika diplomasi,” kata Roy.

“Sebagai upaya preventif, sejak tahun 2022 Kementerian Luar Negeri juga telah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri,” lanjut Roy.

Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan stafnya di KBRI Abuja.

Laporan itu terungkap dalam petisi yang dibuat tim kuasa hukum korban, Bowyard Partners.

Petisi bertajuk “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ancaman, dan Pemutusan Hubungan Kerja Ilegal” dikeluarkan pada bulan Juni 2024.

Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 7 Februari saat korban sedang bekerja di KBRI Abuja. Saat itu, Usra diduga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban, sehingga membantunya menemukan negara bagian Nigeria pada peta di kantornya.

Akibat tindakan itu, korban mengalami trauma psikologis yang parah dan kembali ke tanah air untuk mencari konseling.

Hasil pemeriksaan psikolog Kementerian Luar Negeri RI yang disampaikan tim kuasa hukum korban menunjukkan bahwa korban menderita post-traumatic stress disorder (PTSD).

(blq/baca)