Berita Dua Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Pedagang Buah

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI mengidentifikasi dua anggota organisasi sosial (organisasi massa) sebagai tersangka penyerangan pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi diketahui menangkap 10 anggota ormas tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, hanya dua orang yang terbukti melakukan pengrusakan, yakni SA (34) dan AM (37).


Hasil pemeriksaan diketahui dua orang pelaku nyata dan nyata merusak barang dan fasilitas toko buah tersebut serta menyerang dua pemilik toko dan korban, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9). .

Syahduddi mengatakan, delapan anggota organisasi lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan atau penyerangan. Namun delapan orang tersebut wajib lapor.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut tampaknya melakukan aksinya dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras. Alhasil, saat korban hanya memberikan uang jaminan sebesar Rp10 ribu, tersangka langsung emosi.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk dan marah, serta tidak terima saat korban memberikan uang Rp 10 ribu, kata Syahduddi.

Tak terhindarkan lagi terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Saat itu, warga sekitar pun berhasil memisahkan keduanya.

Namun tersangka kemudian pergi dan malah menghubungi temannya hingga menimbulkan kerusakan dan menganiaya korban.

“Sekitar 30 menit kemudian dia kembali ke toko dan mengajak 8 rekannya. Total ada 10 orang yang datang ke lokasi kejadian dan langsung menimbulkan kerusakan berupa pelemparan batu conblock dan pecahan kaca serta beberapa fasilitas yang ada di toko buah tersebut. ,” kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Des/Senin)