Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan6 March 20266 March 2026by Pahami.idby Pahami.id Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Membagikan: URL telah disalin Baca JugaBerita Trump Akui Kesal ke Netanyahu hingga Ngatain “Gila” saat BerteleponBerita Militer AS Hajar Situs Radar Iran Picu Sejumlah LedakanBerita Apa Itu Perjanjian Oslo yang Ditolak Menteri Keuangan Israel?Berita Iran Tepis Kemungkinan Trump Bertemu Mojtaba Khamenei: Tak RealistisBerita Cerita Kegilaan Pasukan Khusus China yang MisteriusBerita Inggris Wanti-wanti AS-Israel soal Rumor Mau Cabut Hak Urus Al AqsaBerita Amarah Warga Albania Tolak Pembangunan Resort Menantu TrumpBerita Merasa Terhormat Jika Bisa Bertemu