Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan6 March 20266 March 2026by Pahami.idby Pahami.id Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Membagikan: URL telah disalin Baca JugaBerita Salat Jumat Perdana Jemaah Haji RI di Masjid Nabawi MadinahBerita Tangis Haru Peziarah di Makam Rasulullah Memasuki Musim Haji 2026Berita Kebakaran Hutan di Prefektur Iwate Jepang, 1.800 Warga MengungsiBerita Suasana Senja di Madinah, Dipadati Jutaan Jemaah Haji 2026Berita Gencatan Senjata Diperpanjang, Iran Pamer Rudal Balistik di TeheranBerita Penampakan Sidang Massal Anggota Gangster Sadis MS-13 di El SalvadorBerita Detik-detik Pria Bersenjata Beraksi di Piramida Teotihuacan MeksikoBerita Ayah di Louisiana AS Tembak Mati Tujuh Anak Kandung, Ibu Kritis