Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan6 March 20266 March 2026by Pahami.idby Pahami.id Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Membagikan: URL telah disalin Gabung Channel Telegram Baca JugaBerita Trump Cemooh Spanyol Pecundang, Paksa Inggris Bantu AS Serang IranBerita Golkar Respons Pengakuan Fadia Tak Paham Aturan Usai Kena OTT KPKBerita Kabur Segera, Kami Akan MenyerangBerita PAN Bagi Sembako, Gelar Pasar Murah dan Mudik Gratis di Ramadan 2026Berita Bom yang Matikan 160 Siswi Iran Berasal dari ASBerita Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi Tak Paham HukumBerita Iran Klaim Hancurkan 20 Aset Militer AS di Bahrain, Kuwait & UEABerita Poin-poin Usulan Koalisi Sipil Terkait RUU PPRT