Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan6 Maret 20266 Maret 2026oleh Pahami.idoleh Pahami.id Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Membagikan: URL telah disalin Baca JugaJerman Kaji Rencana Tutup Konsulat Rusia di Bonn Terkait Insiden DroneKisah Ario Soejono, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Menteri di BelandaWN Rusia Ditahan Usai Selundupkan 32 Iguana Langka di Bandara EkuadorFakta Ilmiah Alasan Rumah Viral di Nepal Selamat dari Banjir BandangTrump Pakai Minyak Venezuela untuk Isi Cadangan Strategis AS yang MenipisAS Klaim Berhasil Hancurkan Peluncur Roket Iran Fajr-5 di Pulau LarakKorban Tewas Banjir Nepal Melonjak Jadi 750 Jiwa, Ribuan HilangDonald Trump Bakal Ultimatum Inggris Terkait Sengketa Kepulauan Falkland dengan Argentina