Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan6 March 20266 March 2026by Pahami.idby Pahami.id Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Membagikan: URL telah disalin Gabung Channel Telegram Baca JugaBerita Trump Klaim Iran Hubungi AS untuk Bikin Kesepakatan di Tengah PerangBerita China Minta Perusahaan Minyak Setop Ekspor BBM Imbas Perang AS-IranBerita Prabowo Janji Keluar dari BoP Jika Tak Perjuangkan PalestinaBerita Situs Warisan Dunia UNESCO di Iran Rusak Kena Serangan AS-IsraelBerita JK Sebut Prabowo Mesti Datangi Trump Jika Ingin Setop Serangan ke IranBerita Azerbaijan Klaim Diserang Drone Iran, Ancam Balas DendamBerita JK Ajak Seluruh Masjid Baca Qunut Nazilah saat Salat Jumat untuk IranBerita Chile Mulai Larang Siswa Pakai Smartphone di Sekolah