Kupang, Pahami.id –
Pada tahun fiskal 2025, NTT DPRD 65 orang yang terdiri dari empat pemimpin dan 61 anggota menerima tunjangan perumahan dan transportasi hingga puluhan juta rupee per bulan.
Jika sejumlah perhitungan dalam satu tahun, jumlah total mencapai sekitar Rp41,4 miliar.
Tunjangan perumahan dan transportasi untuk empat pemimpin dan 61 anggota DPRD terkandung dalam aturan Gubernur NTT (Pergub) nomor 22 tahun 2025 tentang amandemen Peraturan Gubernur NTT No. 72 tahun 2024 tentang jumlah tunjangan perumahan dan transportasi untuk kepemimpinan dan anggota NTT DPRD.
Tunjangan Perumahan
Dalam 22 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Odermak Sombu Cnnindonesia.com, Minggu (7/9) dalam Pasal 3 paragraf 4 dari tunjangan sewa perumahan yang terdaftar untuk satu anggota DPRD sebesar RP23,6 juta.
Dari total 65 anggota dewan di NTT, jumlah total tunjangan perumahan yang harus dibayarkan kepada anggota NTT DPRD adalah Rp1.534.000.000 (RP1,5 miliar).
“Jumlah total tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam paragraf (3) adalah Rp23.600.000 (dua puluh tiga juta ratus ribu rupee), “Mengutip Pasal 3 dari paragraf 4 dari 22 tahun 2025.
Meskipun suara ayat 3 Pasal 3 dari 22 -tahun 2025 adalah tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang perumahan dengan ukuran maksimum area bangunan 150m2 dan luas lahan 350m2.
Dan tunjangan perumahan bulanan atau bulanan untuk setiap anggota NTT DPRD sesuai dengan suara dalam paragraf 5 Pasal 3 dari 22 tahun -yang berusia 2025.
Tunjangan transportasi
Untuk tunjangan transportasi untuk anggota NTT DPRD, ini diatur dalam paragraf 4 Pasal 4 dari 22 Tahun 2025.
Dalam paragraf 4 Pasal 4 Pergub 22 tahun 2025 dikatakan bahwa total tunjangan transportasi untuk ketua DPRD adalah RP31,8 juta per bulan, untuk tiga perwakilan masing -masing menerima RP30,6 juta per bulan dan 61 anggota DPRD menerima tunjangan transportasi masing -masing RP29,5 juta.
“Jumlah tunjangan transportasi seperti yang disebutkan dalam paragraf 3 untuk: a. Ketua DPRD dalam jumlah RP. 31.800.000 (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupee); B. Wakil Ketua DPRD dalam jumlah RP. 30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupee); C. Anggota RP DPRD. 29.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupee)“Telah dikutip dari aturan.
Mengacu pada Pasal 4 Paragraf 4, total tunjangan transportasi untuk NTT DPRDs per bulan adalah Rp1.923.100.000 (RP1.92 miliar).
Sementara dalam paragraf 3 Pasal 4 dari 22 Tahun 2025, dinyatakan bahwa tunjangan transportasi sebagaimana disebutkan dalam paragraf 1 diberikan dalam bentuk uang sewa dan dibagi menjadi tiga kategori.
Tiga kategori ini termasuk (a) sedan atau kendaraan Jeep dengan kapasitas silinder/konten 2.700 cc untuk ketua DPRD, (b) sedan atau kendaraan minibus dengan kapasitas silinder maksimum/konten 2.500 cc untuk ketua DPRD (C) (solar) untuk anggota DPRD.
Dan sesuai dengan paragraf 5 Pasal 4 dari 22 tunjangan transportasi 2025 sebagaimana disebutkan dalam paragraf 4 dibayar setiap bulan.
“Tunjangan transportasi sebagaimana disebutkan dalam paragraf 4 dibayar per bulan“Sounds Verse 5 Artikel 4 Pergub 22 tahun 2025.
Berdasarkan perpub, total perumahan 65 perumahan perumahan dalam satu tahun mencapai Rp18.408.000.000 dan total tunjangan transportasi sebesar Rp23.077.200.000 (RP23 miliar). Sehingga jumlah tunjangan yang harus dibayar adalah Rp41.485.200.000 (RP41,48 miliar).
Dan merujuk pada Pasal 3 Paragraf 4 dan Pasal 4 dari paragraf 4 Pergub 22 tahun 2025, ketua NTT DPRD menerima tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp55.400.000 (RP55,4 juta) atau RP664.800.000 (RP664 juta) per tahun.
Untuk wakil ketua NTT DPRD, total tiga orang, mereka menerima perumahan dan transportasi Rp54.200.000 per bulan atau RP650.400.000 (RP650 juta) setiap tahun hingga satu tahun untuk tiga Wakil Ketua NTT DPRD untuk mencapai RP. 1.951.200.000 (RP1.95 miliar).
Dan, untuk anggota DPRD 61 NTT, masing -masing menerima tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp53.100.000 (RP53,1 juta) per bulan atau RP637.200.000 (RP637 juta) per tahun, hingga 61 tahun.
Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 didirikan pada 16 Mei 2025 oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan efektif 1 Juni 2025 dan dinyatakan di Kupang pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Regional NTT Lana Kosmas.
Cnnindonesia.com Telah mengkonfirmasi peraturan Gubernur 22 tahun 2025 kepada Ketua NTT DPRD Emelia Julia Nomleni, pemimpin PDIP Yunus Takanwa dan wakil ketua Komisi Komisi V, Winston Neil Rondo melalui telepon dan pesan tertulis. Namun, sampai berita ini tidak ada tanggapan terhadap tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh anggota kepemimpinan dan DPRD.
(Eli/Kid)