Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino permintaan penggunaan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, area parkir VIP diberlakukan secara ketat.
Wibi menyayangkan ketidakdisiplinan dan kurangnya pengawasan pihak terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Trotoar merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apalagi jika menyangkut pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan, kata Wibi Andrino.
Wibi menegaskan, fasilitas umum yang dibangun dengan APBN tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya soal ketertiban, tapi juga mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan di ruang publik.
“Pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP perlu bertindak tegas menyelesaikan masalah ini tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Wibi juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan fasilitas umum.
“Jika trotoar dengan mudahnya dijadikan tempat parkir VIP tanpa batasan yang jelas, hal ini menunjukkan kelemahan serius dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta,” jelas Wibi.
Wibi akan meminta transparansi terkait pengelolaan fasilitas umum tersebut. Selain itu, ia juga mendorong adanya penilaian menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Wibi mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan memastikan aturan ditegakkan dengan ketat.
“Trotoar bukan sekadar jalur pejalan kaki, tapi juga simbol kota yang ramah dan adil terhadap seluruh warganya,” tegasnya.
(fra/fra)