Surabaya, Pahami.id –
Dprd Jawa Timur Mendorong Pembentukan Komite Khusus (Komite Khusus) untuk menyelidiki korupsi manipulasi kredit RP569 miliar yang terjadi di Jatim Bank Cabang Jakarta.
Komisaris C Nur Faizin percaya bahwa kasus di cabang Jatim Bank Jakarta menambahkan serangkaian kartu laporan merah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Java Timur.
Dia percaya bahwa kejahatan dengan kerugian besar tidak mungkin hanya melakukan beberapa orang. Dia berharap pihak berwenang akan terus bergerak melalui keterlibatan aktor lain.
“Miliaran miliaran bank Jatim Banks Dampak kredit fiktif tidak mungkin untuk hanya melibatkan empat orang.
Politisi CPB mengakui bahwa dia tidak akan tetap diam dalam kasus ini. Dia juga mencoba menyelidiki kasus -kasus yang telah dilemahkan oleh bank Jatim.
“Yang terbaik adalah Java DPRD Timur untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap skandal korupsi di East Java Bank, jika perlu, bentuk komite khusus.
Menurut Nur Faizin, pembentukan Komite Khusus Bank Jatim sangat penting karena kasus yang sama tidak pernah terjadi. Dia menganggap serangkaian kasus sebagai contoh kecil tentang pentingnya pembentukan Komite Khusus Jatim Bank sehingga kasus yang sama tidak akan pernah terjadi lagi.
Selain itu, partainya mendorong Gubernur Java Timur Khofifah Indar Parawails untuk bergerak aktif ke masalah Jatim Bank. Dia menghargai kasus ini sebagai tantangan di awal periode kedua ini.
“Saya tidak mengerti, bahkan jika BUMD terlihat sehat meskipun mengalami kerugian besar. Gubernur tidak dapat diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah konkret untuk menghadapi masalah ini,” katanya.
“Saya pikir wacana komite khusus adalah langkah yang akan membantu pemerintah dalam upaya untuk menyelesaikan utas kusut yang menghantam Jatim Bank,” katanya.
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menamai empat tersangka dalam kasus korupsi manipulasi kredit oleh cabang Jatim Jakarta senilai RP569 miliar.
Asisten Kejahatan Khusus Jaksa Penuntut Jaksa Syarief Syarief Sulieman Nahdi mengatakan tersangka adalah Ketua Bank Jatim Benny, pemilik grup inti Bun Sentoso dan Direktur Inti dan Grup Tenaga Inti, Agus Diji Mulia.
“Tersangka BN menyediakan fasilitas kredit untuk tersangka BS dan mengakui 65 pinjaman utang dan 4 pinjaman kontraktor dengan jaminan fiksi,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.
Dia mengatakan empat tersangka terbukti telah melakukan kejahatan untuk menarik pinjaman desain selama periode 2023-2024. Syarief mengatakan tindakan itu diambil dengan mengajukan kredit oleh Core Power Group.
Kredit diserahkan ke cabang Jatim Bank menggunakan jaminan Perintah Kerja (SPK) dan faktur fiksi perusahaan BUMN. Surat itu kemudian disetujui oleh Benny sebagai kepala bank Jatim Jakarta.
“Telah ditemukan bahwa kerugian negara adalah Rp569.425.000.000,- artikel yang dikatakan sebagai tersangka adalah Pasal 2 paragraf (1), Pasal 3, bersama dengan Pasal 18 paragraf (1) dari nomor hukum 31 tahun 1999,” katanya.
(CHRI/FRD)