Jakarta, Pahami.id –
Komisaris II DPR Ahmad Doli Kurnia Ditanya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk campur tangan segera untuk menyelesaikan polemik transisi empat -island di Singkil Regency, A.
Doli mengatakan dia khawatir masalah itu akan menyebabkan konflik di masyarakat jika tidak terselesaikan segera. Selain itu, Aceh memiliki sejarah konflik di masa lalu dengan pemerintah.
“Masalah ini tidak boleh diizinkan untuk menyeret. Harus ada pemahaman terakhir, keputusan apa pun yang dipahami oleh kedua belah pihak,” kata Doli ketika dihubungi pada hari Kamis (12/6).
Menurut Doli, proses mengambil perjanjian harus segera dilakukan oleh pemerintah. Terlepas dari negosiasi atau saluran hukum.
Politisi partai Golkar mengakui bahwa ia khawatir bahwa kasus transisi keempat -Island di Singkil ke pemerintahan Sumatra Utara akan luas. Doli mengklaim melihat cermin dari kasus yang sama yang mengarah pada konflik di masyarakat.
“Saya memiliki pengalaman, hal yang paling berbahaya adalah bahwa di Gorontalo ada perselisihan batas antara desa -desa, itu bisa menjadi perang antara desa -desa yang telah terjadi seiring berjalannya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus karena harus berhati -hati untuk menyelesaikan masalah. Doli meminta pemerintah untuk tidak melukai satu pihak, baik pemerintah Aceh dan Sumatra Utara.
“Pemerintah kita harus berhati -hati, jangan biarkan siapa pun yang meleleh tentang hal itu,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa empat pulau yang terletak di perbatasan Aceh-North Sumatra (utara Sumatra) dimasukkan ke dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, provinsi Sumatra Utara.
Keempat pulau itu adalah Long Island, LIPAN, tidak ada dan tidak ada.
Status administrasi yang terkandung dalam Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang ketentuan dan pembaruan Kode dan Data Pemerintah dan Administrasi Pulau.
Keputusan itu membuat provinsi Aceh dan pemerintah daerah Sumatra Utara berjuang melawan empat pulau di daerah mereka. Keempat pulau diklaim oleh masing -masing pihak sebagai ketentuan mereka.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Distrik Pemilu Aceh (DAPIL) Aceh I Muslim Ayub mengklaim bahwa keputusan Menteri Urusan Tito Tito Karnavian mengubah status empat pulau di Aceh ke wilayah Administrasi Sumatra Utara (Sumatra Utara).
Muslim mengatakan semua anggota ACEH DPR tidak akan tetap diam pada keputusan pemerintah. Dia mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia untuk tidak membuat keputusan untuk bangga jika dia tidak ingin memicu orang -orang Aceh lama.
“Ya, kami adalah anggota DPR di sana, kami tidak diam, tidak membuat masalah baru di Aceh lagi, masalah lama masih ada, jadi yang terpinggirkan, tidak menanam masalah baru.
(THR/SFR)