Jakarta, Pahami.id –
Komisaris IV Ri Daniel Johan meminta pemerintah untuk menyelidiki mereka yang memberikan izin penambangan nikel Raja AmpatPapua Barat Daya.
Daniel menilai bahwa pemberian izin pertambangan harus telah melanggar undang -undang No. 1 tahun 2014 dan membahayakan ketahanan ekosistem lokal dan kehidupan masyarakat setempat.
“Ini bukan hanya tentang perusahaan pertambangan, kami meminta mereka yang melewati izin pertambangan di pulau itu -skala kecil hukum harus diselidiki.
Selain itu, Daniel mendesak pemerintah untuk membatalkan semua izin penambangan di King Ampat secara permanen untuk melindungi lingkungan.
Dia menekankan bahwa laba ekonomi yang diperoleh dari izin pertimbangan tidak berharga dengan efek kerusakan lingkungan.
“Apa pun kegiatan penambangan, keputusan itu pasti akan membawa dana laba untuk pengusaha dan pajak untuk negara itu tetapi hasilnya akhirnya rusak bahwa mereka tidak dapat dikembalikan seperti sebelumnya,” katanya.
Selain itu, katanya, Raja Ampat juga merupakan habitat bagi hewan endemik yang terkait erat dengan masyarakat setempat.
Dia menekankan bahwa hilir tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk meremehkan keberlanjutan objek ekosistem dan konservar.
“Komunitas Raja Ampat bukan hanya pelindung alami, mereka juga merupakan pelaku ekowisata terkemuka.
“Lalu tambang itu datang dengan cermin yang indah, yang sebenarnya merusak ekosistem dan kehidupan lokal,” katanya.
Sebelumnya, Lisensi Bisnis Penambangan Nikel (IUP) yang dimiliki oleh Pt Gag Nickel (GN) dikatakan telah diterbitkan sejak 2017.
Ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menanggapi perhatian kegiatan pertambangan di pulau -pulau kecil yang dianggap terpapar lingkungan.
“Produksi IUP adalah 2017 dan beroperasi dari 2018. Saya belum pernah melakukannya [Pulau] Muntah. Dan IUP lagi, produksi IUP 2017
(FRA/MAB/FRA)