Jakarta, Pahami.id –
Anggota Komisi IV DPR Ri Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh izin pariwisata, pertambanganserta konversi lahan di kawasan tersebut Bandung Raya, Jawa Barat.
Rajiv menilai permasalahan lingkungan hidup di kawasan bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang tidak disiplin secara ekologis.
“Perlu dilakukan pengkajian secara menyeluruh agar tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan fungsi ekologi kawasan,” kata Rajiv DetikcomMinggu (13/12).
Rajiv menyoroti konversi lahan besar-besaran di Bandung Raya yang telah mengubah peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun. Secara ilmiah, perubahan ini dikatakan berdampak pada penurunan kapasitas infiltrasi air dan peningkatan limpasan permukaan.
“Dalam jangka panjang, kawasan akan menghadapi paradoks ekologi. Kerusakan lingkungan di hulu akan berdampak langsung ke hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” jelasnya.
Menurut Rajiv, pengawasan terhadap pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga masih lemah. Dia mengatakan, banyak izin yang masih diterbitkan tanpa kajian lingkungan hidup yang komprehensif.
“Amdal hanya bersifat administratif tanpa pengawasan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi data perizinan. Sinkronisasi ini mencakup perizinan wisata alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan penggunaan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
“Pembangunan bisa terus berjalan, namun harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditentukan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berbasis keberlanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rajiv juga mengingatkan bahwa undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan peringatan.
“Pemerintah tidak bisa menunggu kerusakan terjadi sebelum bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah perbaikan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan nasional, Rajiv menegaskan penguatan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dari visi ASTA Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan daerah.
“Pembangunan harus dilandasi kehati-hatian. Ketika ruang rusak, biaya restorasi jauh lebih mahal dibandingkan manfaat ekonomi langsungnya,” katanya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(dal/tim/dal)

