Berita DPR Gelar FGD Bahas RUU Politik Omnibus Law Usai MK Hapus PT 20 Persen

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, DPR berencana menggelar focus group Discussion (FGD) untuk membahas lebih mendalam wacana revisi beberapa UU Politik dengan metode itu. hukum omnibus atau digabungkan.

Menurut Adies, DPR akan melibatkan unsur eksternal dari masyarakat, akademisi, dan pakar. Masukan mereka akan dibahas secara resmi oleh komisi atau perangkat yang ditunjuk untuk membahas RUU tersebut.

Mungkin DPR akan membuat semacam forum diskusi, forum diskusi kelompok untuk mendengarkan masukan dari masyarakat, dari akademisi, dan kemudian para pelaku pemilu ini, kata Adies di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). ). ).


“Nanti masukan ini bisa kita sampaikan pada saat RUU ini dibahas di Komisi II,” imbuhnya.

Diakui Adies, fraksi-fraksi di DPR kini sedang melakukan kajian internal pembahasan RUU Omnibus Law Politik menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Namun, pembahasan formal baru akan dilakukan dalam rapat setelah masa reses anggota dewan yang akan dibuka pekan depan. DPR juga masih menunggu naskah akademisnya sebelum memulai pembahasan resmi RUU tersebut.

“Memang banyak fraksi yang saling ngobrol, ngobrol satu sama lain. Tapi tentunya di DPR kita rapat resmi melalui forum resmi di Komisi II,” ujarnya.

Mahkamah Agung resmi menghapus ambang batas presiden melalui perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dengan keputusan ini, masing-masing partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk menghindari terlalu banyak calon presiden, MK menyarankan rekayasa konstitusi. Salah satu tekniknya adalah dengan meminta partai-partai untuk bergabung dalam koalisi selama koalisi tersebut tidak terlalu dominan.

(thr/pta)