Berita DPR Desak Polisi Tangkap Admin-Anggota Grup Inses di Facebook

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III Ri Faksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mendesak polisi untuk menyelidiki dan menangkap pelaku di belakang kelompok yang berisi inses atau inses.

“Saya mendesak petugas penegak hukum, dalam kasus ini, Unit Kepolisian Nasional dan Cyber ​​Indonesia untuk segera menyelidiki dan menangkap pelaku di belakang kelompok ‘Fathom Fantasy’,” kata Martin dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (5/18).

Tidak hanya administrator kelompok, Martin juga meminta semua anggota untuk aktif dalam kelompok yang menyebarkan isi hukum yang melanggar hukum untuk ditangkap.


“Tidak hanya administrator atau manajer kelompok, tetapi juga anggota aktif yang menyebarkan isi hukum yang melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta kompleksitas untuk segera berkoordinasi dengan meta sebagai pemilik platform Facebook, untuk mencegah seluruh kelompok yang berpotensi merusak nilai kesopanan.

Martin mengatakan kelompok itu tidak hanya merusak nilai -nilai moral dan etika negara itu, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesopanan.

Dia menekankan bahwa ruang digital di Indonesia harus tetap tunduk pada undang -undang, etika, dan nilai Pancasila.

“Ini bukan hanya pelanggaran teknologi, tetapi melanggar martabat negara itu,” katanya.

Kemudian ramai di media sosial tentang grup di Facebook yang mengandung darah atau inses.

Polda Metro Jaya sendiri sedang menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten inses atau inses.

Direktur Polisi Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa sebuah akun yang disebut “Fantasi” dihapus oleh meta karena melanggar aturan.

“Akun kelompok telah ditutup/ditunda/dihapus oleh penyedia meta FB karena melanggar aturan,” katanya.

Secara terpisah, Kemomdigi telah memblokir enam grup Facebook, termasuk fantasi darah yang diduga mengunggah konten INSE.

Direktur Luar Angkasa Digital -Komdigi Alexander mengatakan bahwa konten dalam kelompok itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak -hak anak.

Pengakhiran akses ini juga merupakan bagian dari implementasi peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola implementasi sistem elektronik dalam perlindungan anak -anak (pp tuna).

Aturan -aturan ini mengontrol tugas setiap platform digital untuk melindungi anak -anak dari paparan konten berbahaya dan memastikan hak -hak anak untuk tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat.

(MNF/RDS)