Berita DPR Aceh Duga Ada Rp360 M per Tahun Buat Aparat dari Tambang Ilegal

by
Berita DPR Aceh Duga Ada Rp360 M per Tahun Buat Aparat dari Tambang Ilegal


Banda Aceh, Pahami.id

Komite Khusus (Pansus) Mineral, batubara dan minyak dan gas Aceh DPR Temukan bukti aktivitas yang disebut SO milikku Di tanah Rencong tersebar luas, salah satunya adalah karena pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Khusus Aceh DPR, lembaga perwakilan rakyat menduga bahwa pihak berwenang menerima ‘uang keamanan’ setiap alat berat yang beroperasi di tambang ilegal.

Sekretaris Komite Khusus Aceh Nurdiansyah Alasta mengatakan hasil penyelidikannya menemukan fakta -fakta kerusakan lingkungan oleh praktik penambangan ilegal yang diduga dilakukan dengan petugas penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, Cukong (investor), dan pengusaha minyak ilegal.


Ada 450 titik penambangan ilegal yang tersebar di berbagai distrik termasuk Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Central Aceh, dan Pidie.

“Kondisi alami dan lingkungan Aceh dihancurkan oleh praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh para pihak yang bekerja sama dengan petugas penegak hukum,” kata Nurdiansyah pada pertemuan pleno di Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/25).

Dari penemuan komite khusus, sekitar 1.000 unit penggalian secara aktif beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Setiap excavator, Nurdiansyah yang sedang berlangsung, diduga telah menyetor Rp30 juta sebulan kepada petugas yang tidak bertanggung jawab di area kerja sebagai bentuk ‘uang keamanan’.

Dihitung dari jumlah setoran ilegal, dianggap mencapai RP360 miliar per tahun. Praktek itu, kata Nurdiansyah, telah lama berlalu dan pergi tanpa upaya pemberantasan yang serius.

“Seluruh excavator dalam melakukan pekerjaan diharuskan untuk menyetor Rp 30 juta per bulan untuk penegakan hukum di area kerja masing -masing sebagai uang keamanan, dan jika dianggap uang yang diperoleh dari setoran tahunan ini adalah Rp360 miliar per tahun,” katanya.

Untuk penemuan ini, Komite Khusus DPRA mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manafsegera untuk menutup semua tambang ilegal.

Komite Khusus juga merekomendasikan agar manajemen pertambangan diberikan secara hukum kepada koperasi desa.

Muzakir Manaf marah

Setelah pertemuan pleno Aceh DPR, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Alias ​​Malas tiba -tiba mengadakan konferensi pers untuk menentukan sikap pemerintah Aceh terhadap masalah dan peralatan penambangan ilegal.

Dia segera Sanctimatum penambang emas ilegal untuk menghilangkan alat berat dari hutan Aceh mulai sekarang. Dia juga memberikan tenggat waktu dua minggu.

“Terutama untuk penambangan emas ilegal, saya memberi waktu, mulai hari ini, semua tambang emas ilegal dengan alat berat harus segera dilepas dari hutan Aceh. Kalau tidak, setelah 2 minggu dari sekarang, kami akan mengambil langkah kuat,” kata Malem.

Selain itu, ia juga akan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) tentang urutan penambangan.

“Karena tambang ilegal telah rusak oleh lingkungan dan tidak menguntungkan pendapatan regional. Dalam beberapa hari terakhir, saya akan mengeluarkan obat untuk rezim walikota terkait dengan pengaturan dan kontrol,” katanya.

(Dra/Kid)