Berita DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Bertambah Jadi 6 Orang

by


Jakarta, Pahami.id

Banyaknya tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terus bertambah. Kini, polisi mengejar enam buronan tersebut.

Hingga saat ini DPO yang ditetapkan penyidik ​​terus bertambah, antara lain A alias M, lalu HF, lalu J, lalu BS, lalu BK, dan B, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).


Alias ​​M sejak awal dimasukkan dalam DPO oleh penyidik. Beberapa waktu lalu, polisi sebenarnya telah menangkap istri A, D. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan A.

Sedangkan lima DPO lainnya merupakan hasil pengembangan setelah polisi menangkap dan menetapkan HE sebagai tersangka.

DIA adalah bandar online dan pemilik ‘Keris123’. Ia juga menjadi agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin situsnya aman dari pemblokiran.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka, tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73,7 miliar. Rinciannya, pecahan rupiah Rp35,7 miliar, SGD 2.955.779 atau Rp35 miliar, dan USD183.500 atau Rp2,8 miliar.

(des/tsa)