Berita DLH DKI Jaring 17 Truk Pengangkut Barang yang Tak Lolos Uji Emisi

by
Berita DLH DKI Jaring 17 Truk Pengangkut Barang yang Tak Lolos Uji Emisi


Jakarta, Pahami.id

Badan Lingkungan Jakarta DKI (DLH) bersama dengan Satpol PP, Dishub, dan subdit Gakkum diabaikan oleh Pola Metro Jaya melakukan operasi uji rilis pada hari Rabu (10/9), yang mencetak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, di kawasan industri PT Jakarta.

Pemilik kendaraan yang gagal dalam tes itu terancam hingga enam bulan penjara atau denda maksimum RP. 50 juta. Operasi gabungan ini adalah bentuk penegakan PerDA Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian polusi udara.

Kepala Badan Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa pemilihan kawasan industri seperti Jiep sangat strategis.


Kendaraan tugas berat adalah salah satu kontributor terbesar untuk polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah DKI Jakarta dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, terutama di sektor industri dan logistik, “kata ASEP.

Dari 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menyatakan bahwa 33 kendaraan dinyatakan, sementara 17 lainnya gagal memenuhi kualitas kualitas rilis.

“Mayoritas kendaraan yang tidak lewat adalah barang, seperti truk kontainer, truk tab tertutup, untuk truk tank, menurut fitur kawasan industri ini,” kata PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijat.

17 Kendaraan yang gagal pasti akan menerima tindakan yang menentukan dalam bentuk proses hukum untuk semua pengemudi dan pemilik kendaraan.

“Semua pelanggar akan menjalani persidangan kriminal kecil (tiping) di Pengadilan Distrik Jakarta Timur pada hari Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo Sijabat.

Selain itu, ASEP Kuswanto juga memperingatkan bahwa pemeliharaan kendaraan harus menjadi perhatian khusus.

“Penting untuk selalu menjaga kendaraan sehingga tidak melebihi kualitas rilis.

(Rea)