Berita DKI Pasang 10 CCTV untuk Awasi Parkir Liar di Tanah Abang

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah DKI Jakarta memasang 10 televisi sirkuit tertutup (CCTV) untuk mengawasi kemunculan parkir ilegal di Jakarta Tengah.

“Secara keseluruhan, total 10 CCTV dipasang di area darat (minggu ini),” kata kepala agen transportasi Jakarta DKI Syafrin Liputo di Jakarta pada hari Kamis.

Hingga saat ini, pemerintah daerah DKI Jakarta telah memasang tujuh kamera pengintai dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.


“Di tanah Abang, sekarang ada tujuh kamera di daerah itu. (Delapan kamera) sedang dipasang,” kata Syafrin.

Area Darat Merah adalah salah satu tempat parkir ilegal dan bahkan ada staf parkir (Kukir) yang menetapkan biaya parkir Rp6 ribu.

Mengetahui bahwa gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikeras bahwa partainya akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat parkir ilegal di tanah Abang. Aturan tentang larangan parkir ilegal sudah tersedia, tetapi belum diimplementasikan secara optimal.

Aturan ini adalah Wilayah Regional (PERDA) Wilayah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 dari paragraf 3 dari aturan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir tidak dapat bertindak.

Tindakan yang dimaksud adalah dalam bentuk mengunci kendaraan bermotor, transfer kendaraan dengan membagikan satu set fasilitas parkir yang ditunjuk atau penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pembatalan kendaraan bermotor.

Gubernur telah memerintahkan Unit Polisi Layanan Publik (SATPOL PP) untuk membatasi tempat parkir ilegal. Dia juga meminta petugas untuk mengoperasikan infrastruktur dan fasilitas publik (PPSU) atau dikenal sebagai “Orange Army” untuk mendukung tindakan lapangan.

(Di antara)