Berita DKI Akan Siapkan Payung Hukum untuk Tarik Retribusi Kantin Sekolah

by


Jakarta, Pahami.id

Pemprov DKI Jakarta mengamini DPRD DKI Jakarta menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan retribusi dari seluruh pihak kantin sekolah.

Perlu ada aturan yang mengatur penggunaan aset kantin sekolah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) DKI Jakarta, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.


Kata dia, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri di Jakarta.

Rinciannya, Sekolah Dasar (SD) 1.305 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 293 orang, Sekolah Menengah Atas (SMA) 117 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 73 orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwosusilo menanggapi pendapat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno.

Sutikno meyakini kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi provinsi. Hal itu ia sampaikan setelah mengetahui ada kantin di sebuah sekolah yang mengenakan tarif sewa kios sebesar Rp 5 juta per tahun.

“Ada sekitar 14 kantin di SMA 32 di kawasan Cipulir. Namun setiap tahunnya mereka membayar Rp 5 juta, artinya satu sekolah Rp 70 juta,” kata Sutikno.

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang ada di sekolah. Menurut dia, menggali potensi penerimaan daerah dari retribusi memerlukan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sekolah sedang didata kantinnya. Ini mungkin pemasukan dari retribusi. Harus hati-hati, harus mewaspadai potensi uang yang masuk,” kata Sutikno.

Ia kemudian berharap Kementerian Pendidikan mengkaji dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pembuatan payung hukum yang mengatur penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Kami sudah sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Agar kita sama-sama tidak melanggar aturan dan menaati ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa meningkat,” kata Sutikno.

(Antara/anak-anak)