Berita Ditjenpas Tolak Permintaan Ammar Zoni: Tetap Kembali ke Nusakambangan

by
Berita Ditjenpas Tolak Permintaan Ammar Zoni: Tetap Kembali ke Nusakambangan


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi permintaan selebriti yang juga didakwa dalam kasus penjualan tersebut obat bius di Rutan Salemba alias Muhammad Amar Akbar Ammar Zonitidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Ditjen Pasque menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penangkapan Ammar Zoni.

Hingga saat ini, sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan, izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkoba Jakarta menyatakan bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan kembali ke Lapas di Nusakambangan, kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengutip detikcomSabtu (31/1).


Rika mengatakan, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada. Katanya, untuk saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan tersebut.

“Untuk saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.

Ammar Zoni diketahui meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar yang juga seorang artis menuturkan, dirinya bukanlah penjahat besar.

“Saya harap saya tidak dipulangkan ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun juga itu tidak proporsional bagi saya, karena saya tidak pantas di sana lho. Dan saya bukan penjahat besar yang harus membuat hidup saya seolah-olah hancur,” ujarnya seperti dikutip Jumat (30/1).

Ammar Zoni didakwa menjual sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjualnya dan mengedarkannya di rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli obat tersebut diduga terjadi sejak 31 Desember 2024.

Melakukan percobaan tindak pidana atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, bertindak sebagai perantara dalam penjualan, penukaran, atau penyerahan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tumbuhan yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa, kata jaksa.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)