Jakarta, Pahami.id –
Suami dengan awal H (44) bertekad untuk membakar rumah istrinya di Pesberan, Jakarta Selatan (Jakarta Selatan). Para pelaku dituduh cemburu dan mempertimbangkan istrinya dengan semangat seksual yang sama.
Insiden yang terjadi pada hari Kamis (5/6) dimulai ketika tersangka datang ke rumah istrinya sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengirimkan bubur kepada anak yang sakit.
Setelah itu, tersangka kembali. Kemudian, sekitar 10:30 tersangka mengembalikan uang saku putranya.
“(Pada waktu itu) korban ditegur oleh kata -kata ‘apa yang Anda datang ke sini’.
Kemudian, sekitar jam 13:00 tersangka datang lagi karena dia ingin tahu tentang istrinya. Tersangka mencurigai istrinya memiliki persahabatan dekat dengan seorang teman.
“Ketika tersangka memasuki rumah korban ke dalam ruangan dan menemukan pacar korban berbaring di tempat tidur, tersangka ditegur dan ada perkelahian dengan pacar korban,” katanya.
Tersangka kemudian pergi dan datang ke bilik ramuan. Di sana, tersangka membeli dan minum minuman beralkohol.
Sekitar 17.50 WIB, tersangka kembali datang ke rumah istrinya di bawah pengaruh alkohol selama pertandingan.
Tersangka emosional kemudian mengatakan kepada anak itu untuk memanggil korban. Dalam komunikasi, tersangka mengancam akan melaporkan korban kepada Ketua RT.
“Korban menjawab ‘Saya tidak takut’ sehingga tersangka semakin emosional dan membakar di rumahnya,” kata.
Sayangnya, tindakan tersangka tidak hanya membakar rumah korban. Namun, kedua rumah di sebelahnya juga dibakar.
Setelah mengambil tindakan, tersangka segera melarikan diri. Tersangka ditangkap pada hari Selasa (10/6) di Kembangan, Jakarta Barat.
“Jadi motifnya adalah motif cemburu, pertengkaran antara suami dan istri yang telah memisahkan tempat tidur selama sekitar satu tahun,” kata.
Atas tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 187 paragraf 1 KUHP dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.
(Dis/sfr)