Jakarta, Pahami.id —
Warga negara Asing (orang asing) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC diusir karena mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
Hukum keimigrasian harus kita tegakkan, kata Camat Denpasar Rudenim Gede Dudy Duwita, dilansir Antara, Sabtu (7/9).
Berdasarkan hasil ujian, JGC mulai tiba di Indonesia pada Oktober 2020 dengan menggunakan visa turis. Kemudian, dari penjelasan Gede Dudy Duwita, JGC mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima rekannya pada Februari 2021.
Selain mereka, ada investor yang terlibat di perusahaan tersebut. Identitas investor tersebut diketahui adalah pria berusia 53 tahun.
JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal investor terbatas (itas) yang telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Perusahaan ini diketahui bergerak di berbagai sektor. Beberapa di antaranya di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi. Di perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan tersebut tidak ditemukan di alamat yang terdaftar.
JGC juga mengatakan alamat perusahaan tersebut sah dan telah terdaftar dalam dokumen perusahaan.
Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat tersebut kepada imigrasi atau otoritas lainnya.
Awalnya JGC tinggal di vila kontrakan di Jalan Mertanadi bersama pacarnya yang berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, ia berpindah tempat tinggal.
Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat adalah karena perubahan tersebut hanya bersifat sementara.
Meski diawasi oleh otoritas imigrasi, JGC tidak mau bekerja sama. Ia mengancam, melawan, dan mencegah tindakan menahan dokumen perjalanan. Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP pada 31 Juli.
Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penjamin JGC dengan surat FADA. Hasil pemeriksaan menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pacar JGC berinisial IA pun melontarkan tuduhan serius terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Kata kekasihnya JGC juga memasarkan villa di Bali.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Gede Dudy Duwita menyatakan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC memberikan informasi palsu terkait izin tinggalnya.
“JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bekerjasama dalam proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian,” jelas Dudy.
Hal ini menyebabkan departemen imigrasi mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap JGC. Orang asing asal Kanada tersebut dicabut izin tinggal terbatasnya dan dikirim kembali ke Toronto.
(pra)